Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS Dapat Pengecualian Pajak Natura, Tidak Dikenakan Pajak Fasilitas Kantor

Kompas.com - 07/07/2023, 08:02 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi menerapkan ketentuan pengenaan pajak penghasilan (PPh) terhadap fasilitas (non tunai) yang diberikan pemberi kerja ke penerima kerja. Ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 itu resmi berlaku sejak 2023.

Lewat aturan tersebut, fasilitas kantor dikategorikan sebagai pendapatan atas jasa yang diberikan penerima kerja ke pemberi kerja. Sehingga, fasilitas tersebut dikenakan pajak.

Namun demikian, pemerintah menetapkan sejumlah pengecualian terhadap pajak natura.

Salah satunya ialah natura yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Butir d PMK Nomor 66 Tahun 2023.

Baca juga: Ada Pajak Natura, Pegawai Harus Laporkan Fasilitas Kantor yang Diterima di SPT Pajak

Dengan demikian, para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), tidak dikenakan pajak natura apabila mendapat fasilitas dari kantor. Sebab, sumber pendanaan operasional ASN berasal dari APBN atau APBD.

"(Dikecualikan dari PPh) Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa," tulis aturan tersebut, dikutip Jumat (7/7/2023).

Baca juga: Penerapan Pajak Natura Bakal Berdampak ke Gaji Karyawan?

 


Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan, memang terdapat perlakuan berbeda terhadap pengaturan tersendiri terhadap fasilitas PNS.

Oleh karenanya, fasilitas tersebut dikecualikan dari ketentuan pajak natura.

"Kalau dari APBN itu memang ada mekanismenya sendiri. Ketika itu dianggarkan, untuk pajaknya itu sudah dihitung tersendiri lah intinya. Jadi memang bukan dari natura ini," ucapnya.

Baca juga: Artis hingga Selebgram yang Terima Endorse Bakal Kena Pajak Natura

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com