Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Watch: Program Jaminan Sosial Belum Sepenuhnya Dinikmati Pekerja Miskin

Kompas.com - 08/07/2023, 15:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mengatakan bahwa jaminan sosial adalah hak konstitusional bagi seluruh rakyat Indonesia.

Oleh karenanya, berhak mendapatkan seluruh program jaminan sosial yaitu Jaminan Kesehatan (JKN), dan untuk pekerja berhak atas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Sayangnya, kata Timboel, ada beberapa program jaminan tersebut tidak didapatkan bagi pekerja miskin.

"Memasuki tahun kesepuluh pelaksanaan sistem jaminan sosial nasional dengan payung UU SJSN dan UU BPJS, pekerja miskin belum juga mendapatkan perlindungan program JKK, JKm dan JHT. Hanya program JKN yang diperoleh, namun itu pun ada terjadi penonaktifan sepihak di program JKN," ungkapnya melalui keterangan tertulis diterima Kompas.com, Sabtu (8/7/2023).

Baca juga: Ada Kasus Ibu dan Bayi Tertahan di RS gara-gara Tunggak Iuran, BPJS Kesehatan: Kepesertaan Dialihkan Jadi Ditanggung Pemda

Dia menjelaskan, dari aspek hukum, jaminan sosial bagi pekerja miskin adalah sila kelima Pancasila yang menyatakan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Kemudian juga diatur dalam UUD 1945 yaitu Pasal 34 ayat (1) menyebutkan fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Lalu, Pasal 28H ayat (3) yang menyatakan setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

Secara operasional, UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) pada Pasal 14 ayat (1) menyebutkan, pemerintah secara bertahap mendaftarkan penerima bantuan iuran sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Baca juga: BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Selisih Perawatan Rumah Sakit Korban Kecelakaan Bus di Tegal

 


Penerima bantuan iuran sebagaimana dimaksud termasuk fakir miskin dan orang tidak mampu. Iuran program jaminan sosial bagi fakir miskin dan orang yang tidak mampu dibayar oleh pemerintah.

"Hingga saat ini, pemerintah belum memberlakukan program JKK, JKm dan JHT Untuk pekerja miskin (petani miskin, nelayan miskin, pemulung) dengan mekanisme kepesertaan penerima bantuan iuran (PBI) yang iurannya dibayar oleh pemerintah pusat. Ada beberapa pemerintah daerah yang sudah membayarkan iuran JKK dan JKm untuk pekerja informal miskin (tidak ikut JHT)," kata Timboel.

Adapun iuran untuk program JKK sebesar Rp 10.000 per orang per bulan, JKm Rp 6.800 per orang per bulan, dan JHT Rp 20.000 per orang per bulan.

Baca juga: Dirut BPJS Kesehatan Sebut Tak Punya Utang ke RS, dan Beri Uang Muka Pembayaran Klaim

Timboel bilang, sejak 2018 Bappenas dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sudah menggagas pemberlakuan program JKK dan JKm untuk pekerja miskin dengan kepesertaan PBI yang iurannya dibayarkan APBN, namun hingga saat ini belum bisa direalisasikan.

Pemerintah sendiri sudah merancang pemberlakuan program JKK, JKm dan JHT untuk pekerja miskin dalam skema PBI di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) periode 2020–2024, yaitu paling lambat 1 Januari 2024 diberlakukan.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com