Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal "Carding" dan Cara Menghindarinya

Kompas.com - 18/07/2023, 14:40 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Carding merupakan tindak kejahatan yang dilakukan dengan melakukan transaksi menggunakan nomor kartu orang lain.

Peretas atau hacker yang melakukan carding biasanya memeroleh data nomor dan kartu secara ilegal.

Yang bahaya, tindak kejahatan carding dapat menguras uang yang berada di tabungan atau kartu kredit korbannya.

Seperti telah diberitakan, pengamat teknologi informasi sekaligus pakar digital forensik Ruby Alamsyah mengatakan, carding merupakan salah satu tindak kejahatan siber yang paling lama di dunia.

Melalui tindakan carding, peretas dapat melakukan pembobolan data kartu kredit milik korban.

"Intinya carding itu terjadinya pembobolan kartu kredit korban sehingga dapat dipergunakan oleh orang lain," kata dia.

Baca juga: Peretas Korea Utara Diduga Lakukan Pencurian Kripto Senilai 35 Juta Dollar AS

Saat peretas sudah mendapatkan nomor kartu kredit dan data pribadi korban, maka data itu dapat disalahgunakan.

Tedapat dua cara yang dilakukan peretas membobol nomor kartu kredit dan data pribadi korban.

Cara pertama, yakni dengan menggunakan phising link dan social engineering, serta melakukan pembobolan di situs e-commerce (toko online).

Baca juga: Jadi Korban Penipuan Soceng, Apa yang Harus Dilakukan?

Sebagai catatan, phising link adalah sebuah link internet palsu untuk mengelabuhi korban, sehingga peretas dapat mencuri data pribadi korban.

Agar dengan cepat mendapatkan data pribadi korban, peretas biasanya menggunakan teknik social engineering.

"Social engineering itu teknik melakukan penipuan tertentu sehingga korban mau percaya, korban terbujuk rayu, korban merasa takut dan akhirnya melakukan apa yang dimau oleh pelaku," ungkap Ruby.

Baca juga: Waspada Phising, Simak 4 Tips Aman Belanja Online Jelang Lebaran

Risiko kena carding

Berikut ini adalah beberapa hal yang dilakukan peretas setelah mendapatkan nomor kartu kredit dan data pribadi korban:

- Menggunakan nomor kartu kredit korban untuk bertransaksi di situs-situs toko online.

- Menduplikasi kartu kredit korban menjadi kartu fisik yang palsu dengan data-data asli.

- Menjual nomor kartu kredit kepada orang lain di situs underground atau deep web.

Lebih jauh Ruby menyebut, tingkat risiko yang disebabkan oleh carding tergantung data pribadi yang dicuri oleh peretas.

Namun, risiko orang terkena carding disebut sudah tidak terlalu tinggi untuk saat ini. Hal tersebut disebabkan pihak bank selaku penyedia kartu kredit sudah memiliki mekanisme keamanan yang cukup baik, misalnya penggunaan kode OTP ketika hendak melakukan transaksi menggunakan kartu kredit.

"Sehingga meskipun pelaku bisa menggandakan dan melakukan proses pembayaran tapi belum tentu proses pembayaran itu disetujui karna ada pengamanan terakhir yaitu mengirim OTP ke pemilik kartu kredit yang asli," jelasnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Punya Peta Jalan, Industri BPR Hadapi 3 Tantangan Struktural

Punya Peta Jalan, Industri BPR Hadapi 3 Tantangan Struktural

Whats New
Kemenperin Bantah Kemendag soal Terbitkan 'Pertek' Lamban,: Paling Lama 5 Hari

Kemenperin Bantah Kemendag soal Terbitkan "Pertek" Lamban,: Paling Lama 5 Hari

Whats New
[POPULER MONEY] Cara Cek Formasi CPNS 2024 di SSCASN | Prabowo soal Anggaran Makan Siang Gratis

[POPULER MONEY] Cara Cek Formasi CPNS 2024 di SSCASN | Prabowo soal Anggaran Makan Siang Gratis

Whats New
Insiden Pesawat Haji Terbakar, Bos Garuda: 'Confirm' Disebabkan Internal 'Engine'

Insiden Pesawat Haji Terbakar, Bos Garuda: "Confirm" Disebabkan Internal "Engine"

Whats New
Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Earn Smart
Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Spend Smart
Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Whats New
Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Whats New
Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com