Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus Akta Kelahiran secara Online dan Syaratnya

Kompas.com - 18/07/2023, 21:46 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Akta kelahiran adalah dokumen resmi yang mencatat dan memberikan bukti hukum tentang kelahiran seseorang. Dokumen ini memuat informasi penting mengenai kelahiran individu, termasuk tanggal, waktu, dan tempat kelahiran.

Di Indonesia, akta kelahiran diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat. Isi dari akta kelahiran biasanya mencakup informasi berikut:

  • Nama lengkap bayi: Dokumen ini mencatat nama lengkap bayi yang dilahirkan, yang kemudian akan menjadi identitas resmi.
  • Tanggal, waktu, dan tempat kelahiran: Informasi ini mencatat tanggal persis, waktu, dan tempat di mana bayi tersebut dilahirkan.
  • Jenis kelamin: Akta kelahiran mencatat jenis kelamin bayi, yaitu apakah bayi tersebut laki-laki atau perempuan.
  • Nama orang tua: Nama lengkap orang tua bayi, baik ayah maupun ibu, tercatat dalam akta kelahiran.
  • Informasi tambahan: Beberapa akta kelahiran juga mencantumkan informasi tambahan seperti alamat orang tua, nomor identitas resmi orang tua, dan informasi lainnya yang relevan.

Akta kelahiran memiliki kepentingan hukum dan administratif yang penting sehingga dokumen ini digunakan untuk berbagai keperluan.

Biasanya, akta kelahiran berguna untuk pendaftaran kependudukan, pendaftaran sekolah, pendaftaran kartu identitas, pendaftaran pernikahan, pembuatan paspor, hingga klaim hak waris.

Lalu, bagaimana cara mengurus akta kelahiran secara online? 

Saat ini, beberapa daerah memberikan layanan online untuk pengurusan akta kelahiran baik bayi baru lahir maupun orang dewasa yang melakukan kepengurusan surat yang hilang.

 

Dilansir dari Kontan.co.id, ada beberapa syarat yang perlu disiapkan untuk mengurus akta kelahiran. Berikut syarat-syaratnya:

  • Surat keterangan lahir dari dokter atau bidan atau penolong kelahiran.
  • Akta nikah atau kutipan akta perkawinan.
  • KK penduduk akan didaftarkan sebagai anggota keluarga.
  • e-KTP orang tua atau wali atau pelapor.
  • PTJM atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data Kelahiran.
  • SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami-Istri.
  • Paspor bagi WNA.

ilustrasi syarat membuat akta kelahiran.tribunnews ilustrasi syarat membuat akta kelahiran.

 

Cara mengurus akta kelahiran secara online

1. Akses aplikasi Dukacapil menggunakan NIK

Langkah pertama, cek di Google Play Store untuk mencari aplikasi Dukcapil setiap kota atau kabupaten. Pastikan aplikasi tersebut resmi dan diterbitkan oleh pemerintah daerah masing-masing.

2. Unduh aplikasi dan registrasi

Apabila tersedia, unduh aplikasi Dukcapil sesuai kota atau kabupaten. Lakukan registrasi akun sesuai dengan perintah masing-masing aplikasi.

2. Isi formulir dan menggunggah berkas persyaratan

Beberapa berkas persyaratan tersebut di antaranya surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran, akta nikah/kutipan akta perkawinan, KK, dan paspor bagi WNA.

3. Terima tanda bukti permohonan

Pemohon yang telah mengisi formulir aplikasi pencatatan kelahian dan melengkapi persyaratan, akan mendapatkan tanda bkti permohonan.

4. Proses verifikasi dan validasi petugas

Petugas pada instansi pelaksana melakukan verifikasi dan validasi data permohonan dengan basis data/biodata yang tersimpan dalam SIAK.

5. Petugas menerbitkan nomor register dan tanda tangan akta kelahiran

Selanjutnya, dilakukan verifikasi dan validasi data oleh pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana menandatangani dan menerbitkan register akta kelahiran.

6. Tunggu pengumuman via email

Petugas akan mengirimkan pemberitahuan melalui surat elektornik kepada pemohon.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KKP Gelontorkan Rp 46,6 miliar untuk Teknologi Modern Budidaya Ikan Nila Salin

KKP Gelontorkan Rp 46,6 miliar untuk Teknologi Modern Budidaya Ikan Nila Salin

Whats New
Cadangan Devisa Merosot, Bos BI: Enggak Usah Insecure..

Cadangan Devisa Merosot, Bos BI: Enggak Usah Insecure..

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha TaniFund, Ini Alasannya

OJK Cabut Izin Usaha TaniFund, Ini Alasannya

Whats New
Emiten Logistik Pertambangan MAHA Bakal Tebar Dividen, Simak Besarannya

Emiten Logistik Pertambangan MAHA Bakal Tebar Dividen, Simak Besarannya

Whats New
Bea Cukai Jember Sita 59 Liter Miras Ilegal Bernilai Belasan Juta Rupiah di Kecamatan Silo

Bea Cukai Jember Sita 59 Liter Miras Ilegal Bernilai Belasan Juta Rupiah di Kecamatan Silo

Whats New
IHSG Berakhir di Zona Merah, Rupiah Stabil

IHSG Berakhir di Zona Merah, Rupiah Stabil

Whats New
Laba Bersih PTBA Turun 51,2 Persen Menjadi Rp 5,2 Triliun pada 2023

Laba Bersih PTBA Turun 51,2 Persen Menjadi Rp 5,2 Triliun pada 2023

Whats New
PTBA Bakal Tebar Dividen Rp 4,6 Triliun dari Laba Bersih 2023

PTBA Bakal Tebar Dividen Rp 4,6 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Bos BI: Kenaikan Suku Bunga Berhasil Menarik Modal Asing ke Pasar Keuangan RI

Bos BI: Kenaikan Suku Bunga Berhasil Menarik Modal Asing ke Pasar Keuangan RI

Whats New
Saat Persoalan Keuangan Indofarma Bakal Berujung Pelaporan ke Kejagung

Saat Persoalan Keuangan Indofarma Bakal Berujung Pelaporan ke Kejagung

Whats New
Luhut Perkirakan Pembangunan Bandara VVIP IKN Rampung Tahun Depan

Luhut Perkirakan Pembangunan Bandara VVIP IKN Rampung Tahun Depan

Whats New
5 Hal di CV yang Bikin Kandidat Tampak Lemah di Mata HRD, Apa Saja?

5 Hal di CV yang Bikin Kandidat Tampak Lemah di Mata HRD, Apa Saja?

Work Smart
Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Tingkatkan Kerja Sama dengan Bea Cukai

Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Tingkatkan Kerja Sama dengan Bea Cukai

Whats New
Pelepasan Lampion Waisak, InJourney Targetkan 50.000 Pengunjung di Candi Borobudur

Pelepasan Lampion Waisak, InJourney Targetkan 50.000 Pengunjung di Candi Borobudur

Whats New
Didukung Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Masih Menjanjikan

Didukung Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Masih Menjanjikan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com