Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Resmi Bentuk Badan Karantina Indonesia, Ini Sederet Tugasnya

Kompas.com - 21/07/2023, 14:30 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia.

Dalam aturan itu dijelaskan Badan Karantina Indonesia adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.

Adapun kedudukannya adalah merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Badan Karantina Indonesia dipimpin oleh Kepala,” tulis pasal 2 aturan tersebut seperti dikutip Kompas.com, Jumat (21/7/2023).

Baca juga: Membandingkan Kenaikan Utang Pemerintah Era Jokowi Vs SBY

Sementara tugas-tugas yang akan diemban adalah perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang karantina, pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Karantina, koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Karantina Indonesia, dan dalam hal pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Badan Karantina Indonesia.

Susunan organisasi Badan Karantina Indonesia terdiri atas Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Karantina Hewan, Deputi Bidang Karantina Ikan, dan Deputi Bidang Karantina Tumbuhan.

Baca juga: Jokowi Minta Pabrik Pindad dan PTDI Pindah ke Subang

Selama ini, kewenangan terkait perkarantinaan ada di masing-masing Lembaga kementerian seperti perkarantinaan ikan dan keamanan hayati ikan ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Sementara pengawasan dan/atau pengendalian terhadap produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, hingga tumbuhan dan satwa liar, ada di Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdasarkan kerja sama dengan Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian,

Namun setelah peraturan ini resmi berlaku, semua tugas dan fungsi perkarantinaan tidak lagi di masing-masing kementerian namun diintegrasikan dengan tugas dan fungsi Badan Karantina Indonesia. Adapun aturan ini sudah berlaku sejak 20 Juli 2023.

Baca juga: Pertaruhan Kredibilitas Fiskal Akhir Periode Pemerintahan Jokowi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com