Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Aturan Baru Penggunaan Jasa Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan

Kompas.com - 21/07/2023, 20:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan (POJK AP KAP).

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan, POJK ini bertujuan untuk memperkuat integritas laporan keuangan industri jasa keuangan dengan meningkatkan peran manajemen dan akuntan publik.

"POJK ini merupakan penyempurnaan ketentuan penggunaan jasa AP KAP dalam kegiatan jasa keuangan yang sebelumnya diatur dalam POJK Nomor 13/POJK.03/2017," ujar dia dalam keterangan resmi, Jumat (21/7/2023).

Baca juga: 30 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris, OJK: Bisa Ditutup atau Turun Status Jadi Broker

Ia menambahkan pengaturan yang disempurnakan dalam POJK AP KAP ini mencakup harmonisasi pembatasan penggunaan jasa audit (rotasi) akuntan publik sesuai dengan kode etik profesi akuntan publik.

Ketentuan ini juga sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang praktik akuntan publik dan penguatan koordinasi dengan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan.

Hal itu bertujuan untuk pengelolaan administrasi kegiatan akuntan publik (AP) dan kantor akuntan publik (KAP).

Selain itu, peraturan juga mengatur soal pertukaran data untuk mendukung pengawasan terhadap AP dan KAP.

Baca juga: 7 Asuransi Bermasalah Masuk Pengawasan Khusus OJK, Nasibnya Belum Diputuskan

Tak hanya itu, POJK AP KAP ini juga mengatur peran kerja sama kantor akuntan publik dengan afiliasi asing yang diharapkan memperkuat pengendalian mutu dan kompetensi AP dan KAP.

"POJK AP KAP mulai berlaku pada tanggal diundangkan 11 Juli 2023," imbuh dia.

Adapun, permohonan pendaftaran, penambahan dan pengurangan lingkup pemberian jasa, penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu, permohonan pengaktifan kembali, atau pengunduran diri yang disampaikan AP dan KAP yang telah diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan sebelum POJK AP KAP berlaku, diproses sesuai dengan POJK Nomor 13/POJK.03/2017.

Perlu dicatat, pada saat POJK AP KAP ini mulai berlaku maka POJK Nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik Dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca juga: Menkeu hingga Ketua OJK Segera Terbitkan Aturan Turunan DHE SDA

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com