Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Judi "Online", Perbankan Awasi Pembukaan Rekening Nasabah

Kompas.com - 22/07/2023, 06:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku judi online menyalahgunakan rekening perbankan untuk kegiatan taruhannya. Hal ini telah menjadi perhatian pemerintah.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menerima 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan untuk kegiatan perjudian online sejak Januari sampai 17 Juli 2023.

Di sisi lain, untuk turut mencegah judi online, perbankan melakukan mitigasi risiko dengan mengawasi pembukaan rekening nasabah.

Baca juga: Indonesia Terkepung Judi Online di ASEAN, Promosinya Lewat Influencer hingga Susupi Situs Pemerintah

Executive Vice President Secretariat and Corporate Communication BCA Hera F. Haryn mengatakan, BCA tidak pernah memfasilitasi aktivitas judi online dalam bentuk apa pun.

"BCA selalu mendukung upaya aparat penegak hukum dalam memberantas judi online," ujar dia kepada Kompas.com, Jumat (21/7/2023).

Ia menambahkan, dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, BCA sebagai lembaga perbankan nasional selalu memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: Kominfo Blokir 11.333 Konten Judi Online, Mayoritas dari Luar Negeri

"Termasuk ketentuan hukum yang berkaitan dengan pembukaan rekening nasabah," imbuh dia.

Sementara itu, Presiden Direktur CIMB Niaga Lani Darmawan mengungkapkan, pihaknya juga tidak memberikan akses pada segala bentuk pemanfaatan rekening untuk judi online.

"Sejauh ini kami lihat terkendali," tutur dia.

Baca juga: Ribuan Situs Pemerintah Rentan Disusupi Konten Judi Online

Ia mengungkapkan, CIMB Niaga sebisa mungkin tidak memberikan akses untuk kategori judi online kepada nasabah berdasarkan seleksi rekan usaha atau merchant.

Dihubungi secara terpisah, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010, diatur bahwa harta kekayaan yang diperoleh dari 26 tindak pidana asal, termasuk perjudian, merupakan lingkup yang dicegah dan berantas dari sistem keuangan nasional.

"Menjawab amanat undang undang tersebut, kami di OJK senantiasa menguatkan penerapan program APU PPT di industri jasa keuangan sehingga tercipta sistem keuangan yang berintegritas, memiliki ketahanan yang baik, dan stabilitas sistem keuangan yang terjaga," ujar dia.

Baca juga: Kemenkominfo Terima 1.859 Aduan Penyalahgunaan Rekening untuk Judi Online

Ia menjabarkan, lembaga jasa keuangan, termasuk perbankan, telah diwajibkan untuk melakukan uji tuntas (due diligent) terhadap calon nasabah, nasabah, termasuk nasabah yang berisiko tinggi.

"Selain itu pelaku jasa keuangan juga wajib memiliki kebijakan, pengawasan, dan prosedur pengelolaan serta mitigasi risiko Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM)," tandas Dian.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, pihaknya menerima banyak aduan terkait penyalahgunaan rekening perbankan untuk kegiatan perjudian online.

Baca juga: Sederet Upaya Kemenaker Cegah Rekrutan PMI Jadi Pekerja Judi Online

"Sepanjang Januari sampai dengan 17 Juli 2023 Kementerian Kominfo telah menerima 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan untuk kegiatan perjudian online," kata Budi Arie dalam konferensi pers tentang Judi Online di Jakarta, Kamis (20/7/2023).

Budi Arie juga mengatakan, sejak 2018 hingga 19 Juli 2023, Kemenkominfo telah melakukan pemutusan akses atau takedown terhadap 846.047 konten judi online.

"Bahkan dalam satu minggu terakhir Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 11.333 konten perjudian online," tutup dia.

Baca juga: Ini Langkah Perbankan Mitigasi Rekening Terindikasi Judi Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com