Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upaya Kemenhub Tekan Angka Kecelakaan di Pelintasan Sebidang Kereta Api

Kompas.com - 27/07/2023, 12:10 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belakangan, kecelakaan kereta api dengan kendaraan lain di pelintasan sebidang kerap terjadi. Terakhir pada Selasa (18/7/2023), terjadi tiga kecelakaan di pelintasan sebidang yang berbeda dalam satu hari.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) menyiapkan sejumlah upaya untuk menanggulangi kecelakaan di pelintasan sebidang ini.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal mengatakan, saat ini DJKA tengah mengkaji penambahan instrumen pengaman tambahan pada pelintasan sebidang untuk menekan angka insiden kecelakaan di pelintasan sebidang.

"Penanganan pelintasan sebidang merupakan prioritas kami dalam rangka meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (26/7/2023).

Baca juga: 3 Kecelakaan Kereta Api Terjadi di Hari yang Sama, Salah Siapa?

Dia bilang, pihaknya secara aktif mengajak Pemerintah Daerah dan stakeholder terkait lainnya untuk melakukan penanganan pelintasan sebidang di wilayah kerjanya masing-masing sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api dengan Jalan.

Sesuai dengan regulasi tersebut, penanganan pelintasan sebidang sudah didelegasikan kepada instansi yang sesuai dengan status jalan.

"Kami berharap agar rekan-rekan di daerah dapat berpartisipasi lebih aktif dalam menangani pelintasan sebidang, sebab tentu tidak akan mampu kami atasi seluruh pelintasan sebidang tanpa berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah pemilik jalan," tuturnya.

Adapun upaya yang dilakukan oleh DJKA untuk menangani pelintasan sebidang antara lain sebagai berikut:

  1. Menghilangkan atau menutup pelintasan sebidang KA yang berdekatan (kurang dari 800 meter) dan/atau yang lebar jalannya kurang dari 2 meter.
  2. Memasang pagar sterilisasi jalur kereta api
  3. Program pembangunan Fly Over/Underpass.
  4. Membangun jalan kolektor/frontage road di sepanjang jalur KA atau jalan alternatif (Manajemen Lalu lintas).
  5. Program pengadaan pintu pelintasan, Early Warning System (EWS), dan Pemasangan Rambu.
  6. Perbaikan perkerasan jalan (Modular Concreate LX/Sintetis LX).
  7. Pengembangan level crossing obstacle detection system yang melakukan deteksi otomatis rintangan di pelintasan sebidang untuk mencegah kecelakaan kereta api dengan kendaraan jalan.
  8. Program Evaluasi Pelintasan Jawa dan Sumatera.
  9. Sosialisasi, Kampanye, dan Promosi keselamatan di pelintasan.

Baca juga: Penyebab Masih Maraknya Kecelakaan di Perlintasan Sebidang Kereta Api

Tiga kewajiban pengemudi

Meski Kemenhub telah mengupayakan sejumlah antisipasi di atas, pengendara juga harus berhati-hati saat akan melintasi pelintasan sebidang.

Sesuai Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pada pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib:

  • Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain.
  • Mendahulukan kereta api.
  • Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Apabila pengguna jalan raya tidak mematuhi aturan tersebut, maka sanksi hukum telah menanti, sesuai sanksi hukum yang tertera pada aturan Pasal 296 UU Nomor 22 tahun 2009.

Pasal tersebut menyatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada pelintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 huruf a, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Baca juga: KAI Masih Selidiki Penyebab Kecelakaan KA Brantas Vs Truk di Semarang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kinerjanya Banyak Dikeluhkan di Medsos, Berapa Gaji PNS Bea Cukai?

Kinerjanya Banyak Dikeluhkan di Medsos, Berapa Gaji PNS Bea Cukai?

Work Smart
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com