SATU dekade lalu, tepatnya pada 2014, Direktorat Jenderal Pajak merilis DJP Online sebagai sarana satu pintu untuk pelaporan pajak tahunan.
Revolusi otomasi daring ini membawa dampak besar, meningkatkan efisiensi dan kesederhanaan dalam sistem administrasi perpajakan.
Bagi sekitar 19 juta wajib lapor pajak pada tahun ini, mungkin Anda pernah merasakan betapa getirnya menjawab serangkaian pertanyaan dalam formulir pajak elektronik, terkadang dihadapkan pada notifikasi gagal kirim akibat gangguan sistem.
Memang, tidak dapat disangkal bahwa sistem administrasi perpajakan kita saat ini harus kembali dibenahi.
Pada 2020, melalui survei yang melibatkan 69 negara, German Research Foundation menempatkan Indonesia sebagai negara ke-26 dengan sistem administrasi pajak terumit di dunia.
Kerumitan tersebut tentu menjadi beban, tidak hanya bagi wajib pajak, tetapi juga bagi otoritas perpajakan.
Kendati demikian, kewajiban pajak sebenarnya tak harus selalu jadi momok menakutkan yang terkesan berbelit-belit.
Teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence, AI) yang popularitasnya melejit usai laboratorium riset OpenAI pada November 2022, merilis AI percakapan ChatGPT memberi harapan akan revolusi besar selanjutnya bagi sistem administrasi perpajakan.
Dalam berbagai sektor ekonomi, AI telah menunjukkan potensinya. Di bank terbesar Norwegia, Den Norske Bank, lebih dari 20 persen layanan pelanggan kini telah ditangani oleh bot percakapan (chatbot).
Di bidang medis, korporasi teknologi IBM mengembangkan Patient Synopsis sebagai AI pengambil keputusan penanganan pasien.
Perusahaan teknologi multinasional Adobe dan NVIDIA telah bekerja sama menciptakan model AI generasi baru yang lebih canggih.
Lantas, mengapa kita belum menerapkan teknologi serupa untuk menyederhanakan administrasi perpajakan?
Penerapan AI memungkinkan pembuatan aplikasi pelaporan pajak yang secara otomatis mengasistensi pengisian formulir perpajakan. Jika ini terjadi, maka setiap orang kini dapat menyusun laporan pajak tahunan dengan mudah, cepat, dan dengan kesalahan minim.
Tidak hanya pada sistem pelaporan, AI juga dapat berfungsi sebagai asisten pribadi bagi wajib pajak dalam menentukan jenis layanan dan fasilitas pajak yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi pribadi masing-masing.
Dengan peluang-peluang ini, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor pelayanan pajak secara fisik atau bergantung pada pihak ketiga. Teknologi AI membawa kemudahan dan efisiensi dalam pemenuhan kewajiban pajak.