Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Belanja di "Social Commerce" Akan Dikenakan Pajak…  

Kompas.com - 28/07/2023, 08:30 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Perdagangan berencana akan mengenakan pajak untuk berbelanja di Social Commerce yang salah satunya adalah TikTok Shop.

Adapun rencana tersebut belum diundangkan lantaran masih dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 1 Agustus 2023 mendatang.

Namun kebijakan tersebut masih pro kontra bagi pembeli dan penjual di TikTok Shop. Sebab apabila kebijakan itu resmi diundangkan, artinya biaya untuk belanja di TikTok Shop yang sebelumnya sangat murah bisa menjadi sedikit mahal.

 Baca juga: Sejumlah UMKM Gulung Tikar karena Persaingan Harga di TikTok Shop, Terbanyak di Sektor Konveksi

Vita salah satu mahasiswa asal Malang mengaku belum siap jika kebijakan tersebut diterapkan. Sebab menurut dia sebagai anak kost sekaligus perantau, dengan adanya biaya tambahan pajak di TikTok membuat biaya belanjanya semakin mahal.

Apalagi TikTok, kata dia, sudah menjadi pilihan utama dia berbelanja lantaran murah. “Yah kan kalau anak kostan kan pengennya belanja yang murah. Di e-commerce sudah enggak murah makanya ke TikTok,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (27/7/2023).

“Yah kalau ada biaya tambahan lain kayak pajak ini yah enggak masalah tapi sebagusnya jangan ada. Tapi kalaupun ada yasudah mau gimana lagi,” sambung Vita.

 Baca juga: Pemerintah Buka Opsi TikTok cs Dilarang Jual Produknya Sendiri

Hal ini juga diamini oleh Mega salah satu karyawan swasta di Jakarta. Dia mengaku keberatan jika pengenaan pajak diberlakukan karena membuat biaya belanja onlinenya semakin bengkak.

Mega juga mengaku, TikTok menjadi opsi utama dia ketika berberlanja online selain karena murah juga banyak promo lewat fitur live streaming TikTok Shop.

"Dan jujur sebelum adanya TikTok Shop saya sendiri itu lebih sering belanja di toko orange sebelah ya. Tapi makin kesini setelah tau TikTok Shop jauh lebih murah dari online shop lainnya, perlahan saya jadi beralih ke TikTok Shop," ujar Mega.

"Intinya sebagai customer saya tentu keberatan karena sudah pasti nilai yang akan saya bayar jadi bertambah atau lebih mahal sementara tujuan saya belanja online ya supaya lebih hemat. Meskipun mugkin biaya pajak yang harus saya bayar hanya berapa persen dari harga barang yang saya beli, tapi tetap aja akan berpengaruh," sambung Mega.

 Baca juga: Pemerintah Bakal Larang Barang Impor Dijual di Bawah Rp 1,5 Juta di Marketplace

Sementara itu dari sisi pedagang yang berjualan produk kerajinan tangan di TikTok, Astari, mengatakan tak keberatan jika dilakukan pungutan pajak. Asal dengan catatan persaingan di TikTok Shop sehat dan TikTok lebih mementingkan penjual yang berasal dari UMKM.

“Yang penting pemerintah bisa support UMKM aku juga bakal support kebijakan. Mereka bikin kebijakan kayak gitu pasti sudah dipikirkan dampaknya seperti apa. Intinya kalau ada kebijakan itu TikToknya juga pemerintah harus peduli sama UMKM,” kata Astari.

Astari sendiri yang sudah berjualan setahun lebih di TikTok berharap dengan berjualan di TikTok Shop usaha kerajinan anyamannya bisa mendapat perhatian dan dibeli banyak orang.

“Apalagi juga tak dipungkiri semua orang pada main TikTok jadi saya mau coba sasar ke sana,” pungkasnya.

Baca juga: Belanja di Social Commerce Akan Dikenakan Pajak, TikTok: Kita Akan Dukung dan Patuh

Sebelumnya diberitakan, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) mengatakan, revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebentar lagi akan diundangkan.

Dalam beleid itu nantinya, social commerce diwajibkan memiliki perizinan usaha dan akan dikenakan pembayaran pajak.

"Harus sama dengan usaha lain harus ada perizinan, bayar pajak, dan barang masuk harus ada izin dan kewajiban (bayar) pajak. Kalau beda nanti (aturannya) bisa memukul UMKM kita," kata Zulhas kepada media di Jakarta, Selasa (25/7/2023).

Poin selanjutnya yang juga diatur adalah dalam social commerce akan disepakati harga minimum pembelian barang sebesar 100 dollar AS.

"Kalau dia harganya cuma Rp 5.000 enggak bisa, minimal Rp 1,5 juta. Kalau jual sepatu yang 5 dollar 10 dollar kita batasi. Barang yang boleh 100 dollar," jelas Zulhas.

Baca juga: Project S TikTok Bisa Ancam UMKM RI, Menkominfo Bersiap Bentuk Satgas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com