Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Giliran Gedung Tamara Center yang Disita Satgas BLBI

Kompas.com - 31/07/2023, 13:31 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali menyita bangunan di wilayah Jakarta. Kali ini, giliran Gedung Tamara Center di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi yang disita Satgas BLBI.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, penyitaan dilakukan seiring belum diselesaikannya pembayaran utang terkait BLBI oleh obligor Bank Indonesia Raya (BIRA) atas nama Atang Latief dan obligor Bank Tamara atas nama Lidia Muchtar.

Tercatat Atang Latief memiliki kewajiban pembayaran kepada negara sebesar Rp 155,73 miliar.

Baca juga: Gedung The East Disita Satgas BLBI, Bagaimana Nasib Tenant?

Sementara itu, Lidia Muchtar memiliki kewajiban pembayaran sebesar Rp 188,48 miliar. Besaran tersebut belum memperhitungkan biaya administrasi pengurusan piutang negara sebesar 10 persen.

"Penyitaan tersebut dilaksanakan sebagai bagian upaya negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada bank pada saat terjadi krisis moneter beberapa waktu lalu," ujar dia, dalam keterangannya, Senin (31/7/2023).

Secara lebih rinci, aset yang disita oleh Satgas BLBI ialah Gedung Tamara Center, dengan sertipikat hak guna bangunan atas nama PT Pantor Mas.

Selain itu, Satgas BLBI juga menyita 37 persen saham PT Pantoru Mas dari PT Unggul Makmur utama dan Veeras Limited.

Baca juga: Soroti Kinerja Satgas BLBI, DPR: Masa Kalah dengan Pengemplang

Rionald menyampaikan, pihaknya bersama dengan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) akan melakukan upaya hukum lanjut terhadap aset yang disita tersebut.

Apabila kedua obligor tidak menyelesaikan kewajibannya, aset tersebut akan dilelang.

"Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya, seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor dan/atau debitor yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki oleh obligor dan/atau debitor," ucap Rionald.

Baca juga: Ini Utang BLBI Tutut Soeharto yang Diungkit Sri Mulyani

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com