Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Minta Kenaikan Upah 15 Persen, Pengusaha: Kami Ikut Aturan Pemerintah

Kompas.com - 31/07/2023, 20:30 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W Kamdani merespons Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang menuntut agar upah minimal buruh naik hingga 15 persen di 2024.

Shinta mengatakan, hingga saat ini, pengusaha mengikuti formulasi upah minimum berdasarkan Undang-Undang tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya.

"Undang-Undang Cipta Kerja, dasarnya itu dan ada PP yang mengatur dari segi formulasi upah, dan kita mengikuti pemerintah. Jadi itu ada kaitannya dengan pertumbuhan ekonomi dengan inflasi sebenarnya dasarnya itu formula itu yang harus kita ikuti," kata Shinta usai acara Pengukuhan Pengurus Apindo 2023-2028 di Jakarta, Senin (31/7/2023).

Baca juga: Indonesia Jadi Negara Berpendapatan Menengah ke Atas, Sri Mulyani: Perjalanan Masih Panjang...

Shinta mengatakan, melihat kondisi ekonomi Indonesia dari segi industri padat karya, tekstil, garmen, dan pasar ekspor tengah, para pelaku usaha akan keberatan dengan permintaan upah yang tinggi.

Meski demikian, ia menekankan, ketentuan upah buruh tersebut harus mengikuti formulasi dari Undang-Undang tentang Cipta Kerja.

"Kita juga mesti melihat bagaimana kerja sama dengan konfederasi buruh, dari segi kemitraan apa yang kita bangun pelatihan baik dari segi pengembangan, mungkin pekerja banyak kehilangan pekerjaan mungkin bisa jadi UMKM dan lain lain," ujarnya.

Baca juga: KSPI Minta Upah Minimum Naik 15 Persen Tahun Depan, Ini Alasannya

Indonesia jadi middle income country, buruh minta upah naik

Sebelumnya diberitakan, Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan pemerintah untuk meningkatkan upah minimal buruh sebesar 15 persen pada 2024.

Salah satu alasannya, yaitu pertumbuhan ekonomi Indonesia dianggap sudah lebih baik.

“Sekarang harus reborn, ekonomi sudah naik. Indonesia sudah bagus pertumbuhan ekonominya. Kami berterima kasih kepada Bapak Presiden Jokowi dan jajarannya, tapi naikkan upah karena sudah dipotong 25 persen,” ujar Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI Said Iqbal saat diwawancarai di kawasan Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023).

Iqbal melanjutkan, ada alasan lain mengapa upah minimal ditingkatkan hingga 15 persen pada 2024 mendatang, yakni karena status Indonesia sebagai middle income country.

Baca juga: Indonesia Kembali Masuk Kategori Upper Middle Income Countries, Apa Artinya?

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com