Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Minta Kenaikan Upah 15 Persen, Pengusaha: Kami Ikut Aturan Pemerintah

Kompas.com - 31/07/2023, 20:30 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

Artinya, pendapatan per kapita mencapai di atas 4.500 dollar AS per tahun. Sedangkan dalam rupiah, pendapatan per kapita mencapai Rp 67,5 juta rupiah dengan asumsi kurs per 1 dollar AS sebesar Rp 15.000.

“Kalau dibagi 12, bahkan sebulan, ketemu sekitar Rp 5,6 juta. Upah minimum harusnya Rp 5,6 juta dong, karena ini middle income country,” kata Said.

Said berpendapat, pengusaha diuntungkan dengan status itu. Namun, ada keringat buruh, petani, nelayan, guru honorer, dan lainnya.

“Kok (golongan kami) enggak menikmati hasil dari middle income country?” tutur dia.

Selain itu, Partai Buruh menemukan adanya potensi kenaikan kebutuhan hidup layak (KHL) sebesar 12 hingga 15 persen tahun depan. Hal itu turut menjadi alasan mengapa upah minimum buruh perlu ditingkatkan hingga 15 persen.

“Hasil penelitian Litbang, Partai Buruh dan KSPI, dan KSPSI, KPBI, KSBSI, FSPMI Cap, dan SPN, kami menemukan kenaikan harga KHL itu berkisar 12-15 persen. Ini kami ambil yang tertinggi 15 persen,” imbuh Said.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com