Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut Luncurkan Aplikasi yang Bisa Terima Aduan dan Saran dari Masyarakat

Kompas.com - 01/08/2023, 21:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) telah meluncurkan dan menyosialisasikan Aplikasi Pengelolaan Sistem Aspirasi Kemaritiman (PESAN).

Aplikasi ini berfungsi sebagai pengelolaan, pengawasan laporan aspirasi dan aduan dari masyarakat. Melalui aplikasi ini, Kemenko Marves terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sebagai kebutuhan masyarakat akan informasi.

"Ini adalah sebuah sistem informasi yang fungsinya untuk mengumpulkan semua aspirasi dari berbagai saluran komunikasi resmi yang dimiliki oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, termasuk komentar, usulan, saran, masukan, dan pengaduan dari masyarakat," ujar Menko Marves Luhut B. Pandjaitan dalam keterangan tertulis, Selasa (1/8/2023).

Kata dia, kebutuhan akan informasi ini menjadi hak masyarakat. Aplikasi PESAN juga telah terintegrasi dengan beberapa layanan publik dan diharapkan dapat meningkatkan sinergi dengan tujuh Kementerian di bawah koordinasi Kemenko Marves dalam mengimplementasikan pengelolaan informasi.

Baca juga: Luhut yang Rela Mondar-mandir RI-AS demi Investasi Tesla yang Tak Kunjung Pasti

"Aplikasi PESAN saat ini telah terintegrasi dengan pelayanan publik lainnya, seperti PPID Kemenko Marves, SP4N LAPOR!, WBS, dan platform media sosial Kemenko Marves. Hal ini tentunya menjadi perwujudan dari inovasi dan bentuk komitmen dari Kemenko Marves untuk selalu meningkatkan kualitas layanan publik kepada masyarakat," tutur Sesmenko Marves Ayodhia G. L. Kalake.

Masyarakat juga dapat menyampaikan aspirasi melalui kontak Whatsapp di nomor 0813-3334-1723. Menurutnya, Kemenko Marves tidak hanya wajib menyediakan informasi yang akurat dan terpercaya, namun juga dituntut bagaimana melayani isi dari PESAN dengan baik dan benar.

Baca juga: Luhut Bakal ke California Temui Elon Musk, Tagih Realisasi Investasi Tesla

Dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik disebutkan bahwa negara wajib melayani setiap warga negara untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat UUD 1945.

Oleh karena itu, melalui sistem informasi PESAN ini Kemenko Marves berupaya untuk memberikan pelayanan publik yang mudah diakses oleh masyarakat dalam memberikan aspirasi, masukan, serta pengaduan kepada Kemenko Marves.

Baca juga: Luhut Sebut 6 Cara Indonesia Jadi Negara Kuat dalam 30 Tahun ke Depan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com