Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut: KPK Telah Kantongi Nama Eksportir Nikel Ilegal

Kompas.com - 24/07/2023, 14:40 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi nama-nama perusahaan yang melakukan ekspor nikel ilegal.

"Pak Firli (Ketua KPK) bilang sudah dapat," katanya ditemui dalam acara Bursa Karbon di Jakarta, Senin (24/7/2023).

Namun, mantan Kepala Staf Kepresidenan ini masih belum mau membeberkan nama-nama pengekspor tersebut.

"Nanti kita cek (nama-nama pengekspor bijih nikel ilegal)," lanjut Luhut.

Baca juga: Menteri Bahlil Kaget dengan Terbongkarnya Ekspor Nikel Ilegal ke China

Sebelumnya KPK menyebut terdapat selisih nilai hingga Rp Rp 14,5 triliun dalam temuan dugaan ekspor nikrl ilegal 5,3 juta ton ke China.

Koordinator Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Pratama mengatakan, angka selisih itu didapatkan dengan membandingkan data ekspor bijih nikel di Badan Pusat Statistik (BPS) dengan data impor bijih nikel di situs Bea Cukai China.

“(Sejak) Januari 2020 sampai dengan Juni 2022,” kata Dian saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/6/2023).

Baca juga: Kementerian ESDM Investigasi Dugaan Ekspor Nikel Ilegal ke China

Dalam data yang dikirimkan Dian, pada 2020 terdapat selisih nilai ekspor sebesar Rp 8.640.774.767.712,11 (Rp 8,6 triliun); Rp 2.720.539.323.778,94 (Rp 2,7 triliun) pada 2021, dan Rp 3.152.224.595.488,55 (Rp 3,1 triliun) sepanjang Januari hingga Juni 2022.

Berdasarkan data di Bea Cukai China, negara itu mengimpor bijih nikel sebanyak 5,3 juta ton sejak 2020 hingga Juni 2022.

Baca juga: Luhut Cari Pengusaha yang Ekspor Nikel secara Ilegal ke China

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com