Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Cara Mudah "Trading" Aset Kripto bagi Pemula

Kompas.com - 04/08/2023, 17:10 WIB
Kiki Safitri,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Trading aset kripto telah menjadi pilihan investasi bagi makin banyak orang di era digital. Beberapa aset kripto seperti Bitcoin, Ethereum, dan lainnya semakin populer di akhir-akhir ini.

Badan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat, jumlah investor kripto mencapai angka 17,4 juta individu pada Mei 2023.

Financial Expert Ajaib Kripto Panji Yudha menjelaskan, popularitas aset kripto tak menjadi jaminan memberikan keuntungan untuk semua investor.

“Investor pemula perlu banyak mempelajari dan melakukan riset tentang cara bagaimana trading kripto yang benar sehingga mampu memanfaatkan peluang dengan baik,” kata Panji dalam siaran pers, Jumat (4/8/2023).

Baca juga: Izin Usaha Pedagang Bitcoin dkk Bakal Dicabut jika Tak Masuk Bursa Kripto

Panji menjelaskan, trading aset kripto adalah aktivitas transaksi digital yang melibatkan aset kripto. Aktivitas tersebut dapat berupa tukar-menukar satu aset kripto dengan aset kripto lain, serta menjual atau membeli aset kripto dengan mata uang resmi untuk memperoleh keuntungan.

“Sebelum memulai trading aset kripto, ada baiknya investor harus memahami karakteristik dari aset kripto yang berbeda dari instrumen investasi lainnya,” lanjut dia.

Panji mengatakan, harga aset kripto terdiri dari beberapa faktor seperti supply and demand, tingkat adopsi, kegunaan teknologi, hingga kondisi makroekonomi. Faktor-faktor tersebut membentuk harga aset kripto dan tidak langsung dapat mempengaruhi keputusan investor dalam berinvestasi.

Menurut Panji, untuk memulai investasi aset kripto, investor dapat melakukan trading aset kripto dengan satuan terkecil, yang jumlahnya berbeda-beda. Untuk Bitcoin, transaksi satuan terkecil hingga pecahan delapan desimal untuk bitcoin atau dikenal dengan 1 satoshi.

Setelah memahami hal tersebut, maka investor aset kripto mulai dapat melakukan trading dan investasi kripto.

Lalu, bagaimana cara melakukan trading aset kripto bagi pemula?

Baca juga: Indonesia Resmi Punya Bursa Kripto

Pertama, pilih platform trading aset kripto yang legal dan berizin sesuai undang-undang. Bappebti telah merilis 23 pedagang aset kripto yang beroperasi resmi di Indonesia. Hal ini menjadi penting, agar investor kripto tidak tertipu oleh platform trading kripto abal-abal, yang berujung pada kerugian.

“Hati-hati berurusan dengan platform trading kripto yang tidak berizin, karena banyak sekali modus penipuan berkedok investasi aset kripto,” kata Panji.

Kedua, pahami latar belakang aset kripto yang ingin kamu investasikan atau trading. Lakukan penelitian yang mendalam tentang aset kripto tersebut, pahami teknologinya, tim pengembangnya, dan apakah ada masalah teknis atau keamanan yang terjadi sebelumnya.

Ketiga, lakukan analisis teknikal untuk mengidentifikasi momen beli dan jual yang tepat bagi aset kripto. Gunakan fitur analisi teknikal yang terdapat di dalam Ajaib Kripto, yang dapat membantu investor dan trader untuk mengetahui besarnya sinyal beli dan jual dari sebuah aset kripto.

“Manfaatkan berbagai indikator seperti indikator oscillator yang berguna untuk melihat sinyal kondisi pasar apakah sedang jenuh beli atau jenuh jual dan moving average untuk menampilkan harga rata-rata sebuah aset kripto dalam suatu periode. Jangan berinvestasi hanya karena mendengar bisikan orang yang tak dikenal,” kata Panji.

Tips terakhir, hindari menaruh semua modal dalam satu aset kripto. Pilihlah beberapa aset kripto untuk dikoleksi, atau buatlah portofolio terdiversifikasi yang terdiri atas aset kripto, saham, dan beberapa jenis aset keuangan lain.

“Ibarat kata pepatah, jangan taruh semua telur di satu keranjang, karena kalau keranjang itu jatuh, maka semua telur akan pecah,” pungkas Panji.

Baca juga: Pedagang Aset Kripto Harus Daftar Ulang ke Bursa Kripto, Selambatnya 17 Agustus

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com