JAKARTA, KOMPAS.com - BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) menawarkan kemudahan membeli hunian melalui Manfaat Layanan Tambahan (MLT) di program Jaminan Hari Tua (JHT).
Kemudahan ini diatur di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis MLT Dalam Program Jaminan Hari Tua.
MLT BPJS Ketenagakerjaan ini memberikan tiga penawaran yakni pinjaman uang muka perumahan (PUMP), kredit pemilikan rumah (KPR), dan pinjaman renovasi perumahan (PRP).
Baca juga: 2,7 Juta Pekerja Rentan Sudah Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Hal ini bertujuan untuk membantu para pekerja/buruh yang belum memiliki rumah sama sekali bisa mendapatkannya dengan harga terjangkau serta dibantu melalui iuran JHT yang telah disetorkan para peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat Pengajuan KPR BPJS Ketenagakerjaan
Untuk memanfaatkan MLT tersebut, tenaga kerja harus memenuhi syarat, yakni
1. Sudah satu tahun terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
2. Tertib administrasi dan aktif membayar iuran.
3. Belum memiliki rumah sendiri dibuktikan dengan surat bermaterai.
4. Peserta terdaftar minimal 3 program yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).
5. Bukan perusahaan daftar sebagian upah, tenaga kerja, dan program.
6. Istri atau suami yang juga peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya boleh mengajukan 1 KPR.
7. Memenuhi syarat dan ketentuan terkait dengan KPR yang berlaku pada bank penyalur dan ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.
Baca juga: Cara Daftar dan Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan di Shopee
Pekerja status kontrak juga bisa ambil KPR dan renovasi rumah. Di dalam regulasi tersebut, tercantum syarat yang bisa mengajukan pembelian rumah adalah menjadi anggota kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan pekerja penerima upah yang aktif. MLT ini tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja berstatus karyawan tetap.
"Manfaat layanan tambahan ini untuk semua status pekerja, baik PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) maupun PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)," ujar Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers virtual, beberapa waktu lalu.
Dengan demikian, pekerja kontrak juga bisa mengajukan permohonan pembelian rumah dengan cara KPR kepada Bank BTN yang ditunjuk sebagai bank yang memfasilitasi pembelian rumah. Jika pekerja tersebut terkena pemutusaan hubungan kerja (PHK), masih tetap bisa melanjutkan MLT fasilitas penyediaan rumah tersebut.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Sasar 500.000 Mitra E-commerce Bisa Terlindungi Jaminan Sosial
Namun demikian, tetap pihak bank yang dapat menentukan apakah pengaju KPR melalui MLT BP Jamsostek ini masih layak membeli rumah.
Dokumen yang Dipersiapkan Sebelum Ajukan KPR
Baca juga: Syarat dan Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Informal
Para peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan manfaat nominal pinjaman uang muka perumahan maksimal Rp 150 juta, pinjaman pembelian rumah KPR maksimal Rp 500 juta, dan pembiayaan renovasi maksimal Rp 200 juta. Kesemuanya bisa membayar cicilan dengan jangka waktu 30 tahun.
Baca juga: Syarat dan Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Informal
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.