Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Cara Buat NIB untuk UMKM agar Mudah Dapat Pendanaan

Kompas.com - 10/08/2023, 19:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masih banyak pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang belum membuat Nomor Induk Berusaha (NIB). Akibat tak punya NIB, perbankan susah menyalurkan kredit.  

Hal ini disampaikan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam acara pemberian NIB di Pekanbaru, Riau, Kamis (10/8/2023).

Ia mengatakan, penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) kepada pelaku UMKM masih tergolong rendah, hanya sekitar 18-19 persen akibat banyak yang tak mengurus NIB.

"Kenapa kredit lending itu (baru) 18-19 persen untuk UMKM? ternyata UMKM kita ini 56 persen belum ada legalnya, belum ada izin-izinnya, makanya perbankan susah menyalurkan kredit," kata Bahlil, dikutip dari kanal YouTube Kementerian Investasi, Kamis (10/8/2023).

Baca juga: Menteri Bahlil Serahkan NIB Kepada UKM Perseorangan di Riau, Syamsuar Harap Pelaku UKM Bisa Berkembang

Rata-rata UMKM yang tidak mengantongi izin ini beralasan sulit mengurus perizinan. Oleh sebab itu, pemerintah memudahkan pelaku usaha dengan menghadirkan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara online (online single submission/OSS).

"Kenapa tidak ada izin? saya tahu bapak, ibu UMKM buat izin susah. Makanya mantan UMKM jadi Menteri Investasi, saya buat kebijakan lewat OSS. Saya pangkas semua administrasinya," ujar Bahlil.

Selain itu, khusus untuk UMKM, pengurusan NIB tak dikenakan biaya alias gratis. Hal ini berkaca dari pengalaman Bahlil yang pernah menjadi pelaku UMKM.

"Dulu waktu saya bikin izin, setiap meja harus ada yang saya tinggalkan. Dengan pengalaman itu, saya bilang tidak boleh ada lagi lewat-lewat meja. Semua harus OSS dan untuk UMKM itu gratis (buat NIB)," ucapnya.

Lantas, bagaimana cara mengurus NIB bagi pelaku UMKM? Pertama-tama,langkahnya adalah dengan mendaftarkan NIB melalui ponsel pintar atau smartphone. Baru setelah terdaftar, bisa dilanjutkan proses selanjutnya. 

Baca juga: BKPM Telah Terbitkan 5,17 Juta NIB

Berikut proses pengajuan pendaftaran NIB menggunakan smartphone, dikutip dari kanal YouTube Kementerian Investasi-BKPM:

1. Unduh atau download terlebih dahulu aplikasi OSS Indonesia di Playstore untuk android atau App Store untuk jenis iPhone.

2. Bagi yang belum memiliki akun, pilih "Daftar" terlebih dahulu.

3. Lalu, ketik nomor telepon secara benar dan aktif digunakan pelaku usaha.

4. Klik yang bertuliskan "Kirim kode verifikasi melalui Whatsapp".

5. Nantinya akan menerima kode verifikasi yang akan dikirim melalui pesan Whatsapp. Kemudian, masukkan kode verifikasi tersebut.

6. Selanjutnya atur password Anda. Masukkan password minimal 8 karakter, kombinasi huruf kapital, huruf kecil, angka, dan karakter spesial. Kemudian klik "Lanjut".

Baca juga: Mudah, Ini Cara Buat NIB Lewat Handphone

7. Setelah itu akan muncul kolom yang mesti diisi meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap, Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, Alamat sesuai KTP, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan.

8. Usai mengisi kolom tersebut jangan lupa klik yang berisi pernyataan "Dengan ini saya menyatakan bahwa dan informasi yang saya isi adalah benar dan saya bertanggung jawab penuh atas data dan informasi tersebut, serta bersedia data pribadi tersebut disimpan oleh Lembaga OSS-Kementerian Investasi/BKPM untuk digunakan sesuai peruntukannya".

9. Kemudian, klik "Daftar". Kalau datanya benar maka akan menerima informasi "Terima kasih sudah mendaftar di OSS. Silahkan masuk menggunakan nomor seluler (yang didaftarkan)".

10. Berikutnya pilih tanda "Masuk" dan ini proses terakhir setelah pendaftaran.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com