Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Asuransi Tanggung Gugat, Pengertian dan Jenisnya

Kompas.com - 14/08/2023, 19:40 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asuransi tanggung gugat atau asuransi tanggung jawab hukum adalah suatu pertanggungan ketika penanggung (perusahaan asuransi) akan membayar ganti rugi sejumlah nilai karena tertanggung (pemegang polis) secara hukum wajib membayar kerugian keuangan yang diderita pihak ketiga. Hal tersebut dapat diakibatkan oleh kelalaian tertanggung.

Dilansir dari laman resmi sikapiuangmu.ojk.go.id, prinsip dasar yang perlu diperhatikan dalam kontrak asuransi tanggung gugat ini adalah tuntutan ganti rugi hanya akan dibayarkan oleh penanggung berdasarkan keputusan pengadilan.

Penanggung tidak akan membayar ganti rugi berdasarkan persetujuan bersama antara tertanggung dan pihak lain.

Tidak ada batasan kepada siapa saja pertanggungan asuransi tanggung gugat ini berlaku, baik itu orang kaya, miskin, pejabat, buruh, pribumi, atau asing.

Baca juga: Mengenal Pembayaran Nirsentuh PayWave

Yang jelas, tindakan yang dipertanggungjawabkan harus merupakan suatu kecelakaan, meski dalam batas tertentu juga mencakup di luar kecelakaan.

Adapun jenis asuransi tanggung gugat memiliki beberapa nama produk seperti personal liability insurance, general liability insurance, atau professional liability insurance.

Berikut ini adalah penjelasan pengelompokkan asuransi tanggung gugat:

1. Asuransi tanggung gugat perorangan (personal liability insurance)

Asuransi ini memberikan ganti rugi kepada tertanggung sehubungan dengan tanggung jawabnya menurut hukup kepada orang yang berkenaan dengan cedera tubuh atau kerugian kerusakan pada harta benda yang timbul karena kelalain.

2. Asuransi tanggung gugat umum (general liability insurance)

Asuransi tanggung gugat umum terbagi menjadi tiga jenis seperti di bawah ini.

  • public liability

Produk ini menjamin risiko yang terjadi dalam kegiatan-kegiatan di tempat perusahaan tertanggung. Jaminan tersebut melingkupi bahaya yang ada di tempat tertanggung yang dapat mengakibatkan kerusakan atau kerugian pada lingkungan dan orang, keculai yang diderita buruh perusahaan tertanggung sendiri.

Tempat tersebut dapat berupa pabrik, gedung bioskop, restoran, dan toko.

  • product liability

Produk ini menjamin pengusaha terhadap risiko digugat pihak ketiga yang umumnya konsumen dari produknya.

Misalnya, gugatan terjadi karena cedera badan atau kerusakan harta benda karena penggunaan hasil produksinya yang sudah berada di luar pengawasan, yakni hasil produksi yang beredar di pasaran.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Evaluasi Pola Pengasuhan di STIP Jakarta

Kemenhub Evaluasi Pola Pengasuhan di STIP Jakarta

Whats New
Konsumsi Rumah Tangga Kembali Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada Kuartal I-2024

Konsumsi Rumah Tangga Kembali Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada Kuartal I-2024

Whats New
Frekuensi Perjalanan LRT Jabodebek Ditambah, Waktu Tunggu Lebih Cepat

Frekuensi Perjalanan LRT Jabodebek Ditambah, Waktu Tunggu Lebih Cepat

Whats New
Kepala Bappenas Sebut Pembangunan IKN Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas Sebut Pembangunan IKN Capai 80,82 Persen

Whats New
Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Spend Smart
Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Bagaimana Prospek Sahamnya?

Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Bagaimana Prospek Sahamnya?

Earn Smart
Ada Regulasi Ketransmigrasian Baru, Kemendes Sebut Sebagai Modal Pengembangan Transmigrasi Modern

Ada Regulasi Ketransmigrasian Baru, Kemendes Sebut Sebagai Modal Pengembangan Transmigrasi Modern

Whats New
Bagaimana Rekomendasi IHSG Pekan Ini? Simak Aneka Sentimen yang Memengaruhinya

Bagaimana Rekomendasi IHSG Pekan Ini? Simak Aneka Sentimen yang Memengaruhinya

Whats New
Kepala Bappenas: Selama 10 Tahun Terakhir, Pertumbuhan Ekonomi Stabil di Angka 5 Persen

Kepala Bappenas: Selama 10 Tahun Terakhir, Pertumbuhan Ekonomi Stabil di Angka 5 Persen

Whats New
Bank BJB Syariah Resmi Tergabung dalam Jaringan ”Link”

Bank BJB Syariah Resmi Tergabung dalam Jaringan ”Link”

Whats New
Soal Pabrik Sepatu Bata Tutup, Asosiasi: Pesanan Turun karena Lebaran

Soal Pabrik Sepatu Bata Tutup, Asosiasi: Pesanan Turun karena Lebaran

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenaker: Semua Hak Karyawan Harus Diberikan

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenaker: Semua Hak Karyawan Harus Diberikan

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,11 Persen pada Kuartal I-2024

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,11 Persen pada Kuartal I-2024

Whats New
Hari Terakhir, Ini Cara Daftar Prakerja Gelombang 67

Hari Terakhir, Ini Cara Daftar Prakerja Gelombang 67

Whats New
Indofarma Hadapi Masalah Keuangan, Erick Thohir: Kalau Ada Penyelewengan, Kami Bawa ke Kejagung

Indofarma Hadapi Masalah Keuangan, Erick Thohir: Kalau Ada Penyelewengan, Kami Bawa ke Kejagung

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com