Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Masih Blokir Layanan Ekspor 90 Perusahaan

Kompas.com - 14/08/2023, 19:42 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan mencatat, terdapat 221 perusahaan yang layanan ekspornya diblokir akibat tidak memenuhi ketentuan devisa hasil ekspor (DHE) periode 2019-2023.

Kepala Subdirektorat Ekspor Ditjen Bea Cukai Kemenkeu Pantjoro Agoeng mengatakan, 221 eksportir yang diblokir tersebut merupakan eksportir yang dikenakan sanksi terkait aturan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 atau PP DHE lama.

"Untuk yang pemblokiran sesuai dengan data kami PP 1 Tahun 2019 ini ada 221 perusahan yang terkena blokir," kata Pantjoro dalam media briefing di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (14/8/2023).

Baca juga: Jurus Danamon Himpun Devisa yang Parkir dalam Aturan DHE

Lebih lanjut Pantjoro bilang, dari 221 eksportir tersebut, 131 di antaranya sudah memenuhi kewajiban penempatan DHE sehingga layanan ekspornya kembali dibuka, sementara sisanya atau 90 perusahaan masih diblokir.

"Kami tidak akan menyampaikan perusahaan apa saja tapi paling banyak pertambangan dan perkebunan," ujarnya.

Sementara itu, nilai denda administratif yang dikenakan kepada eksportir yang melanggar ketentuan DHE SDA sejak 2019 nilainya mencapai Rp 56 miliar.

Baca juga: Soal Aturan Wajib Parkir Devisa, OJK Dukung DHE jadi Agunan Tunai

Namun belum semua denda tersebut diselesaikan, di mana hingga saat ini nilai denda yang sudah dibayarkan baru mencapai Rp 22 miliar.

"Sehingga yang masih penagihan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Rp 32 miliar," ucapnya.

Sebagai informasi, dalam PP DHE lama, eksportir yang tidak menempatkan DHE SDA di sistem keuangan Indonesia dikenakan sanksi berupa pengenaan denda administratif, pemblokiran layanan ekspor, hingga pencabutan izin usaha.

Baca juga: Aturan DHE Wajib Parkir di Dalam Negeri, Menko Airlangga: UMKM Tidak Akan Terdampak

Sementara itu, dalam aturan DHE baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023, sanksi yang dikenakan kepada eksportir nakal hanya berupa sanksi administratif, yakni pemblokiran layanan ekspor.

Sebelumnya Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani mengatakan, sanksi denda dihapuskan dengan pertimbangan belum tentu efektifnya pengenaan denda kepada pelaku ekspor.

"Kalau kita pakai nilai uang belum tentu itu efektif, tapi kalau kita tidak layani ekspornya, langsung signifikan," ujar dia di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta (28/7/2023).

Baca juga: Menkeu hingga Ketua OJK Segera Terbitkan Aturan Turunan DHE SDA

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com