Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkop: Tarif Bea Masuk Barang Impor Rendah, Produk UMKM Sulit Bersaing

Kompas.com - 14/08/2023, 19:05 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Menteri Perdagangan untuk mengkaji ulang aturan bea masuk barang impor.

Sebab menurut dia, saat ini trif bea masuk masih rendah sehingga produk-produk dari luar negeri dijual murah dan membuat produk-produk UMKM kalah saing.

“Kebijakan pemasok kita itu kan masih rendah tarif bea masuknya sehingga produk-produknya dari luar itu bisa dijual murah semurah-murahnya, sehingga produk UMKM kita itu enggak bisa bersaing. Untuk level harga pokok penjualan (HPP) aja enggak sanggup,” ujar Teten saat jumpa pers di Jakarta, Senin (14/8/2023).

Baca juga: Menkop Teten Tak Setuju dengan Mendag soal Daftar Barang Impor yang Boleh Dijual Online

Teten menilai seharusnya pemerintah melindungi produk dalam negeri agar tidak kalah saing dengan produk luar negeri. Kata Teten, negara lain sudah melakukan hal tersebut.

Teten mencontohkan untuk mengirim pisang ke luar negeri, eksportir Indonesia membutuhkan 21 jenis sertifikat.

Sedangkan di pasar Indonesia kata Teten, terutama untuk perdagangan online, perizinan impornya tidak begitu rigit. Hal ini dinilai membuat harga produk impor lebih murah dibandingkan produk serupa buatan lokal.

Baca juga: Menkop-UKM Sentil TikTok soal Penjualan Lintas Batas

Padahal kata Teten, produk impor membutuhkan biaya transportasi dan bea masuk yang seharusnya membuat harga produknya lebih mahal.

“Bea masuk untuk produk-produk impor kita harus lihat lagi karena kalau kita terus menerus beri karpet merah untuk produk-produk impor tanpa memperhitungkan persaingan yang tidak fair dari yang dalam negeri, habis produk UMKM,” kata Teten.

Selain itu, Teten juga mengatakan, ada banyak produk UKM yang kalah saing akibat masuknya produk-produk China ke pasar Indonesia melalui pasar dagang online lintas batas alias e-commerce border.

Baca juga: Menkop-UKM Minta Produk Asing yang Dijual Online Minimal Seharga Rp 1,5 Juta

Oleh sebab itu, Teten berharap revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik bisa segera diundangkan. Ia berharap aturan itu bisa menciptakan persaingan yang sehat dalam transaksi dagang online dan melindungi produk-produk UMKM.

"Ini (Revisi Permendag No.50/2020) kelamaan memang. Kita kan sudah usul sejak Mendag yang lama (Muhammad Lutfi). Makanya kami akan push terus, harusnya sih jadi secepatnya," kata Teten.

Baca juga: Menkop UKM: Baru 23 BUMN yang Jadi Offtaker UMKM

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com