Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkop Teten Tak Setuju dengan Mendag soal Daftar Barang Impor yang Boleh Dijual Online

Kompas.com - 14/08/2023, 15:40 WIB
Elsa Catriana,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengaku tidak setuju terkait rencana Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang akan menerapkan kebijakan pembuatan positive list atau produk-produk apa saja yang diperbolehkan untuk diimpor.

Adapun kebijakan itu akan dituangkan dalam revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Menurut Teten jika kebijakan tersebut dibuat, tetap membuka peluang untuk masuknya barang-barang impor ke Tanah Air. Hal ini pun menurut dia, memukul para UMKM lantaran kalah bersaing dan juga sejalan dengan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Itu saya enggak setuju (positive list) ini sesuai arahan Pak Presiden karena kan sebenarnya kita ingin mendorong hilirisasi di dalam negeri karena itu kan belanja pemerintah kebijakan substitusi impor untuk belanja pemerintah juga sudah diterapkan dan harus membeli produk dalam negeri,” ujar Teten dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (14/8/2023).

Baca juga: Barang Impor di Bawah Rp 1,5 Juta Boleh Dijual Daring, Ini Syaratnya

Belum lagi lanjut dia, pemerintah tengah memiliki program subsitusi impor untuk belanja pengadaan barang dan jasa pemerintah harus melalui produk lokal.

“Sekarang 40 persen APBN kita kan untuk membeli produk lokal, itu maksudnya supaya produk UMKM kita terlindungi,” ungkap Teten.

Teten mengaku, keberatannya tersebut sudah disampaikan langsung ke Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sebagai Menteri yang menggodok aturan tersebut. Namun Teten belum bisa menjelaskan perihal respons dari Mendag Zulhas.

Baca juga: Banjir Barang Impor di E-katalog, 16.000 Produk Dilabeli Buatan Indonesia

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, pihaknya akan melarang penjualan barang impor sebesar di bawah 100 juta dollar AS atau di bawah Rp 1,5 juta hanya untuk produk yang dikirim secara cross border atau melalui perdagangan lintas batas.

Kemudian pihaknya juga akan merinci jenis produk apa saja yang boleh dan yang tidak boleh dijual di platform.

"Jadi kita nanti ada positive list, yang impor itu yang dijual online apa saja. Ada tuh, enggak semuanya. Positif list namanya. Misalnya mereka jual kerudung yang Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 3.000, jadi yang lokal ya ngapain," kata Zulhas saat ditemui Kompas.com di kantornya, Jumat (4/8/2023).

Baca juga: Upaya Membendung Barang Impor di Lapak Daring

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Whats New
Pasar Kripto 'Sideways', Simak Tips 'Trading' untuk Pemula

Pasar Kripto "Sideways", Simak Tips "Trading" untuk Pemula

Earn Smart
Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com