Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terima Keputusan KPPU, Len Industri Ajukan Upaya Keberatan ke Pengadilan Niaga

Kompas.com - 17/08/2023, 17:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Manajemen PT Len Industri (Persero) buka suara terkait putusan perkara oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang telah menjatuhkan sanksi denda mencapai Rp 10 miliar lebih termasuk anak usahanya PT Len Railway Systems.

"Perseroan akan segera mengambil upaya keberatan atas keputusan dimaksud melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat," kata Sekretaris Perusahaan Len Industri, Irland Budiman kepada Kompas.com, Kamis (17/8/2023).

Irland menilai, dalam putusan itu terdapat cacat formil terkait dengan jangka waktu pemeriksaan lanjutan. Selain itu, adanya putusan yang tidak relevan dengan laporan dugaan pelanggaran.

Alasannya, tidak ada pembuktian terkait harga timpang, namun Majelis Komisi KPPU di dalam amar keputusan menyatakan adanya suatu persekongkolan karena adanya harga timpang.

"Oleh karenanya PT Len Industri (Persero) dan PT Len Railway Systems selaku anak usaha PT Len Industri (Persero) akan menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan upaya hukum keberatan atas keputusan KPPU tersebut," ujarnya.

Baca juga: KPPU Denda Len Industri dan Anak Usahanya Rp 10 Miliar Terkait Tender Proyek Sinyal KA Bogor-Cicurug

Sebelumnya, KPPU memutuskan bersalah kepada PT Len Industri (Persero) sebagai terlapor I dan PT Len Railway System (terlapor II) atas dugaan persekongkolan tender proyek pembangunan sistem persinyalan elektrik jalur ganda kereta api (KA) lintas Bogor-Cicurug.

Dengan demikian, KPPU menetapkan sanksi berupa denda kepada masing-masing terlapor. Untuk terlapor I, dikenakan denda senilai Rp 6,058 miliar. Sedangkan Terlapor II (PT Len Railway System) harus membayarkan denda sebesar Rp 4,915 miliar.

"Menghukum Terlapor I (PT Len Industri) membayar denda sebesar Rp 6.058.000.000.000 yang harus disetor ke Kas Negara," ucap Ketua Sidang Majelis KPPU Yudi Hidayat dalam persidangan di Jakarta, Selasa (15/8/2023).

Baca juga: PT Len Industri Resmi Pimpin Holding BUMN Industri Pertahanan Defend ID, Negara Tetap Pegang Kontrol

Yudi mengatakan, kedua terlapor ini harus membayarkan denda paling lambat 30 hari sejak putusan dibacakan.

"Memerintahkan Terlapor I dan Terlapor II untuk melaksanakan putusan selambat-lambatnya 30 hari sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap atau inkracht," katanya.

Selain itu, Ketua Sidang Majelis KPPU juga meminta agar kedua terlapor membayar jaminan bank sebesar 20 persen paling lambat 14 hari.

Baca juga: Len Industri akan Kembangkan Industri Radar Nasional

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com