Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Emas Antam Turun Rp 4.000 Per Gram Sepanjang Pekan Lalu

Kompas.com - 21/08/2023, 07:44 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk cenderung bergerak menurun sepanjang pekan lalu. Mulanya emas Antam dibanderol Rp 1.061.000 per gram dan berakhir di level Rp 1.057.000 per gram, atau turun Rp 4.000 selama sepekan.

Sementara untuk buyback emas Antam harga di awalnya Rp 940.000 per gram dan berakhir menjadi sebesar Rp 936.000 per gram, atau turun Rp 4.000 selama sepekan. Buyback adalah harga yang di dapat jika pemegang emas Antam ingin menjual emas batangannya.

Mengutip laman Logam Mulia, secara rinci pergerakan harga emas Antam selama sepekan kemarin, yakni pada Senin (14/8/2023) sebesar Rp 1.061.000 per gram dengan buyback sebesar Rp 940.000 per gram.

Baca juga: Harga Emas Antam Turun Rp 3.000 Per Gram, Simak Rinciannya

Kemudian turun Rp 1.000 pada Selasa (15/8/2023) menjadi dibanderol sebesar Rp 1.060.000 per gram, dengan buyback yang juga turun Rp 1.000 menjadi di level Rp 939.000 per gram.

Harga emas Antam pun berbalik, naik Rp 3.000 pada Rabu (16/8/2023) menjadi di level Rp 1.063.000 per gram. Adapun harga buyback-nya juga naik Rp 3.000 menjadi sebesar Rp 942.000 per gram.

Namun harga emas antam berbalik turun sebesar Rp 3.000 pada Kamis (17/8/2023) menjadi Rp 1.060.000 per gram, dengan buyback yang juga turun Rp 3.000 menjadi di harga Rp 939.000 per gram.

Pada perdagangan Jumat (18/8/2023), harga emas antam bertahan pada level yang sama yakni Rp 1.060.000 dengan buyback Rp 939.000 per gram.

Tetapi pada Sabtu (19/8/2023), terjadi penurunan lagi Rp 3.000 ke level Rp 1.057.000 per gram. Harga buyback juga turun Rp 3.000 menjadi sebesar Rp 936.000 per gram. Harga ini pun bertahan pada perdagangan hari Minggu (20/8/2023).

Sebagai informasi dalam bertransaksi emas batangan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah yakni sebesar 0,25 persen, menurut PMK Nomor 38 Tahun 2023, maka sertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sedangkan untuk buyback, berdasarkan PMK Nomor 34 Tahun 2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.

Sebagai informasi juga, bahwa harga buyback yang ditetapkan Antam tersebut belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Baca juga: Bagaimana Cara Mengetahui Kadar Emas Perhiasan?

Emas investasi jangka panjang

Emas merupakan jenis investasi jangka panjang. Oleh sebab itu, cara terbaik dalam berinvestasi emas adalah fokus pada masa depan.

Mengutip laman cimbniaga.co.id, Senin (21/8/2023), investasi merupakan tabungan untuk masa depan, maka saat melakukan investasi, termasuk investasi emas, perlu kesabaran dalam melihat hasilnya.

Investasi emas sangat cocok sebagai investasi jangka panjang sehingga hasilnya baru terasa setidaknya 5-10 tahun mendatang.

Ingat, investasi berbeda dengan jual beli yang memang bertujuan untuk mencari keuntungan dalam waktu singkat. Oleh karena itu, dalam berinvestasi harus fokus terhadap tujuan di masa depan yang ingin dicapai.

Baca juga: Tarif PPN Emas Perhiasan Turun, Simak Rinciannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com