PEMERINTAH berencana menghapus kredit macet UMKM di bank dan non-bank BUMN. Payung hukum dari kebijakan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuanagan (PPSK).
Secara khusus, penghapusbukuan dan penghapustagihan kredit macet UMKM ada di pasal 250 dan 251 UU tersebut.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menjelaskan bahwa kredit macet UMKM di bank dan non-bank BUMN yang akan dihapuskan adalah kredit dalam skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan nilai maksimal Rp 500 juta dan Rp 5 miliar untuk non-KUR.
Namun untuk tahap pertama, program akan dilaksanakan pada kredit macet dalam skema KUR yang jumlahnya maksimum Rp 500 juta (Kompas.com, 10/8/2023).
Penghapusan kredit macet UMKM tersebut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Menteri Teten membocorkan sebagian draf PP tersebut.
Dalam PP tersebut ada sejumlah syarat penghapusan kredit macet UMKM di bank BUMN dan lembaga keuangan non-bank BUMN, yakni:
Sesuai tujuan kebijakan penghapusan kredit macet UMKM di bank dan non-bank BUMN, maka ada manfaat yang bisa diperoleh, baik bagi bank dan non-bank BUMN maupun bagi UMKM.
Bagi bank, maka neracanya menjadi bersih dari kredit macet dan akan meningkatkan penilaian kinerjanya. Bank BUMN dengan demikian akan bertambah kemampuannya untuk menyalurkan kredit yang lebih besar.
Bagi UMKM yang dihapuskan kredit macetnya tentu mendapatkan manfaat terbukanya akses pembiayaan dari bank dan non-bank BUMN setelah kredit macetnya dihapus.
Ada dua masalah yang timbul jika kebijakan penghapusan kredit macet di bank dan non-bank BUMN dijalankan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.