Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prof. Dr. Nugroho SBM
Dosen Universitas Diponegoro

Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro Semarang

Manfaat dan Masalah Rencana Penghapusan Kredit Macet UMKM

Kompas.com - 21/08/2023, 05:54 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PEMERINTAH berencana menghapus kredit macet UMKM di bank dan non-bank BUMN. Payung hukum dari kebijakan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuanagan (PPSK).

Secara khusus, penghapusbukuan dan penghapustagihan kredit macet UMKM ada di pasal 250 dan 251 UU tersebut.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menjelaskan bahwa kredit macet UMKM di bank dan non-bank BUMN yang akan dihapuskan adalah kredit dalam skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan nilai maksimal Rp 500 juta dan Rp 5 miliar untuk non-KUR.

Namun untuk tahap pertama, program akan dilaksanakan pada kredit macet dalam skema KUR yang jumlahnya maksimum Rp 500 juta (Kompas.com, 10/8/2023).

Penghapusan kredit macet UMKM tersebut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Menteri Teten membocorkan sebagian draf PP tersebut.

Dalam PP tersebut ada sejumlah syarat penghapusan kredit macet UMKM di bank BUMN dan lembaga keuangan non-bank BUMN, yakni:

  • Kredit macet UMKM yang dihapuskan adalah kredit macet UMKM di bank dan non-bank BUMN.
  • Bank dan non-bank BUMN telah melakukan upaya restrukturisasi dan penagihan secara optimal.
  • Tidak mengandung unsur pidana
  • Kriteria atau definisi UMKM yang dipakai adalah UMKM berdasarkan PP Nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
  • Kredit yang macet tersebut adalah kredit hasil akad atau perjanjian kredit sejak 2015.
  • Nilai maksimum kredit yang akan dihapus adalah Rp 500 juta untuk KUR dan Rp 5 miliar untuk non-KUR.
  • Kredit macet tersebut sudah masuk dalam kolektabilitas 5, yaitu macet yang dalam peraturan Otoritas Jasa Kuangan (OJK) terjadi jika debitur menunggak bunga dan atau cicilan selama lebih dari 180 hari serta sudah dilakukan hapus buku.
  • Debitur masih bermaksud menjalankan dan mengembangkan usahanya.

Manfaat

Sesuai tujuan kebijakan penghapusan kredit macet UMKM di bank dan non-bank BUMN, maka ada manfaat yang bisa diperoleh, baik bagi bank dan non-bank BUMN maupun bagi UMKM.

Bagi bank, maka neracanya menjadi bersih dari kredit macet dan akan meningkatkan penilaian kinerjanya. Bank BUMN dengan demikian akan bertambah kemampuannya untuk menyalurkan kredit yang lebih besar.

Bagi UMKM yang dihapuskan kredit macetnya tentu mendapatkan manfaat terbukanya akses pembiayaan dari bank dan non-bank BUMN setelah kredit macetnya dihapus.

Masalah

Ada dua masalah yang timbul jika kebijakan penghapusan kredit macet di bank dan non-bank BUMN dijalankan.

Masalah pertama adalah yang dimaksud penghapusan kredit macet tersebut, apakah memang benar hapus tagih.

Jika melihat bocoran draf PP di atas, maka yang akan dilakukan oleh pemerintah memang hapus tagih karena salah satu syarat kredit yang akan dihapus adalah telah dihapusbukukan.

Sekadar pengetahuan dalam penghapusan kredit khususnya di perbankan ada dua istilah, yaitu hapus buku dan hapus tagih. Hapus buku adalah piutang bank kepada debitur dihapus dalam pembukuan (off balance), tetapi masih ditagih oleh bank.

Untuk mengompensasi kredit yang dihapusbukukan tersebut, maka bank harus menutupnya dengan dana dari rekening Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang wajib ada di setiap bank sesuai peraturan OJK.

Jadi pinjaman kepada debitur yang dihapusbukukan akan hilang dari aset bank bersamaan dengan berkurangnya CKPN sebesar kredit yang dihapus.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com