Asosiasi Pengusaha Logistik e-commerce (APLE) mengancam akan menggugat pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bila tetap memberlakukan larangan impor di bawah 100 dollar AS atau Rp 1,5 juta sebagai bagian dari revisi Permendag No 50 Tahun 2020.
Ketua Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce (APLE) Sonny Harsono mengatakan, kebijakan larangan impor di bawah 100 dollar AS justru akan memberikan efek berganda (multiplier effect).
Di samping tak memiliki yurisprudensi di dunia internasional, kebijakan tersebut rentan lebih membuka ruang importasi ilegal yang negara pengirim maupun kualitas produk tak tervalidasi.
Menurut dia, wacana kebijakan larangan impor di bawah 100 dollar AS yang diusulkan oleh Kementerian Koperasi dan UMKM sebagai bagian revisi Permendag 50/2020 itu, justru mendapat sambutan baik dari berbagai pejabat karena mengusung tagline melindungi UMKM. Padahal kondisi tercipta justru akan sebaliknya dan malah membahayakan UMKM.
Selengkapnya klik di sini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, masih terdapat kesenjangan pendanaan terkait persiapan menghadapi pandemi di masa mendatang antar negara ASEAN. Hal ini kemudian menjadi perhatian menteri keuangan dan menteri kesehatan negara ASEAN.
"Studi mengindikasikan adanya kesenjangan keuangan berkaitan dengan persiapan dan tanggapan terhadap pandemi antara negara anggota ASEAN," ujar dia, dalam konferensi pers ASEAN Finance - Health Ministers Meeting, di Hotel Mulia, Jakarta, Kamis (24/8/2023).
Menyikapi kesenjangan tersebut, Sri Mulyani bilang, menteri keuangan dan menteri kesehatan negara ASEAN menyepakati sejumlah poin. Poin utama yang disepakati ialah penguatan kontribusi serta integrasi pendanaan terkait penanganan pandemi.
Kemudian, dalam rangka penguatan pendanaan itu diperlukan mekanisme dan strategi pemanfaatan sumber daya regional yang ada. Pada saat bersamaan, upaya pendanaan akan disinergikan dengan berbagai upaya global lain, seperti Dana Pandemi atau Pandemic Funds.
"Kami juga ingin memastikan bahwa kapasitas pencegahan dan tanggapan lebih ditingkatkan lagi untuk menanganani penyakit menular, atau pandemi, atau hal lain yang muncul di masa mendatang," tutur Sri Mulyani.
Selengkapnya klik di sini.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membantah salah satu pabrik milik perusahaan kertas PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills, Pindo Deli 3 di Kabupaten Karawang, dihentikan operasinya lantaran diduga menjadi pemicu polusi udara.
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional Kementerian Perindustrian Eko S.A. Cahyanto mengatakan, berdasarkan peninjauannya langsung ke pabrik tersebut, semua aktivitas produksi pabrik tersebut masih berjalan normal seperti biasanya.
Eko juga mengatakan, berdasarkan inspeksi yang dilakukan di pabrik tersebut segala aktivitas produksinya sesuai dengan standar aspek lingkungan.
"Industri ini mulai dari aktivitas, dilakukan sesuai standar dan sesuai dengan komitmen mereka dalam dokumen lingkungannya. Kami coba dalami kembali apa yang diberitakan di media ternyata apa yang ramai kemarin seperti tidak terjadi yang kita lihat ini," ujar Eko saat mengunjungi PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills di Kawarang, Kamis (24/8/2023).
"Kalau di berita ada penghentian kegiatan operasi industri, kita lihat keadaannya tidak seperti yang dikabarkan, ini memenuhi semua ketentuan ambang batas mutu ambience (polusi). Kita tadi cek semua mereka memenuhi peraturan," sambung Eko.
Selengkapnya klik di sini.