Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjaminan Polis Asuransi, Mandat Baru LPS Perkuat Stabilitas Sistem Keuangan RI

Kompas.com - 29/08/2023, 06:36 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - 'Karut marut' menjadi istilah yang banyak digunakan sejumlah pihak ketika mendeskripsikan kondisi industri asuransi beberapa tahun terakhir. Hal ini tidak terlepas dari silih bergantinya kasus gagal bayar perusahaan asuransi terhadap pemegang polis.

Rentetan kasus gagal bayar perusahaan asuransi dimulai dari terkuaknya mega skandal PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada 2019. Akibat serangkaian fraud yang dilakukan manajemen selama bertahun-tahun, Jiwasraya mengalami gagal bayar dengan nilai mencapai Rp 12,4 triliun.

Pada saat bersamaan, masyarakat ramai membicarakan gagal bayar Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912. Perusahaan ini dinilai telah lama mengalami permasalahan keuangan, hingga kerap mengalami gagal bayar. Pada awal 2019, nilai awal gagal bayar Bumiputera mencapai Rp 2,7 triliun.

Baca juga: Simpanan Masyarakat di Bawah Rp 100 Juta Naik, LPS Ungkap Penyebabnya

Sengkarut permasalahan industri asuransi berlanjut pada 2022. Pada awal tahun tersebut, kasus gagal bayar perusahaan PT Asuransi Adisarana Wanartha (Wanaartha Life) yang menjadi sorotan. Perusahaan yang izin usahanya telah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu tercatat mengalami gagal bayar hingga Rp 15 triliun.

Serangkaian masalah itu pun mendapatkan perhatian khusus dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam berbagai kesempatan, orang nomor satu RI itu meminta kepada berbagai pihak terkait untuk mengatasi permasalahan di industri asuransi.

Penjaminan polis asuransi

Sebagai salah satu upaya mengatasi permasalahan industri asuransi, pemerintah memutuskan untuk menambah mandat baru kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yakni untuk menerapkan Program Penjaminan Polis (PPP). Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dalam menjalankan fungsi menjamin polis asuransi, LPS bertugas merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan program penjaminan polis. Selain itu, LPS juga akan melaksanakan program penjaminan polis.

Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS Lana Soelistianingsih mengatakan, LPS akan resmi menjalankan program penjaminan polis asuransi pada 12 Januari 2028. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam UU P2SK, penerapan program penjaminan dijalankan 5 tahun setelah aturan diundangkan.

Lana menilai, pelaksanaan program penjaminan asuransi akan memberikan kepercayaan tersendiri kepada pemegang polis, layaknya program penjaminan simpanan bank yang memberikan kepercayaan kepada para nasabah bank.

"Kepercayaan masyarakat perlu dibangun untuk terus meningkatkan kepercayaan terhadap prodak-prodak asuransi, mandat tersebut diberikan kepada LPS untuk ktia bisa menjalankan polis penjaminan LPS," tutur dia, dalam diskusi LPPI, dikutip Selasa (29/8/2023).

Lebih lanjut Lana bilang, pelaksanaan program polis asuransi dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Menurut dia, program tersebut menjadi produk hukum tersendiri bagi pemegang polis.

"Beberapa waktu terakhir memang ada kasus, perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya. Ke depannya dengan ada PPP ini harapannya nasabah atau pemegang polis tidak perlu merasa khawatir," tuturnya.

Adapun saat ini LPS masih melakukan persiapan terkait aturan pelaksana PPP. Lana menyebutkan, saat ini pihaknya intensif berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku otoritas yang mengawasi industri asuransi.

Nantinya PPP akan dilaksanakan dan dapat diikuti oleh perusahaan asuransi yang memenuhi persyaratan tingkat kesehatan tertentu. Kriteria sehat itu sendiri masih akan dibahas dengan OJK.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com