Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendag: Pelaku Usaha Ekspor Kunci kalau Indonesia Mau Maju

Kompas.com - 31/08/2023, 17:10 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) meluncurkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Aturan yang telah diundangkan sejak Juli 2023 itu bertujuan untuk mendorong perkembangan ekspor Indonesia agar berkembang pesat.

"Prinsipnya kalau ekspor itu kita kan dapat dollar, jadi diatur semudah-mudahnya, segampang-gampangnya. Kalau ekspor itu jangan sampai ada kesulitan, justru kalau ada kesulitan para pelaku usaha untuk ekspor kita bantu agar cepat," ujar Mendag Zulhas saat pembukaan peluncuran Permendag Nomor 22 Tahun 2023 di Jakarta, Kamis (31/8/2023).

Baca juga: Soal Hilirisasi, Jokowi: Kita Ini Ekspor Bahan Mentah sejak VOC...

Lebih lanjut Mendag Zulhas menyebutkan, para eksportir merupakan kunci jika Indonesia ingin menjadi negara maju. Oleh sebab itu dia berharap kebijakan tersebut tidak memberatkan pengusaha ekspor.

"Kuncinya kalau kita mau maju ya para pelaku usaha ekspor. Para pelaku ekspor itu betul-betul harus diperhatikan karena kuncinya kalau Indonesia mau maju tahun 2045, ya ini, kita harus menguasai pasar dunia," ujar Mendag Zulhas.

"Enggak mungkin kalau masih jadi negara konsumen negara itu maju, tidak mungkin, mustahil. Lihat saja Jepang, Korea Selatan, Tiongkok produknya membanjiri di mana-mana, maju dia ya kan," sambungnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso mengatakan, Permendag bersifat dinamis dan akan selalu mengikuti perkembangan lingkungan bisnis. Adanya perubahan Permendag 22/2023 dan 23/2023 ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam pelayanan maupun dalam rangka diversifikasi produk ekspor.

"Beberapa produk ekspor seperti sarang burung walet, produk kehutanan, serta produk ekspor lainnya telah dilakukan penyesuaian persyaratan dalam Permendag ini, dan juga kemudahan penelitian dokumen ekspor secara elektronik antara sistem Kemendag, LNSW, dan bea cukai sehingga mempercepat penyelesaian dokumen ekspor," jelas Budi.

Untuk diketahui dalam kedua aturan itu eksportir yang telah memiliki Perizinan Berusaha (PB) dan Laporan Surveyor (LS) wajib menyampaikan laporan realisasi ekspor eecara elektronik kepada Menteri melalui SIINW yang diteruskan ke sistem Inatrade (paling lambat tanggal 15 setiap bulan) untuk semua barang yang diatur ekspornya serta barang pertambangan untuk keperluan penelitian dan pengembangan, kepeuan ekspor kembali, dan keperluan ekspor produk industri.

Kemudian untuk sanksi dikenakan sanksi adminitrasi berupa peringatan, penangguhan, penerbitan PB di bidang ekspor, hingga pencabutan PB di bidang ekspor dan atau sesuai keterangan.

Baca juga: Indonesia Ekspor 1.000 Ton Kacang Hijau ke China

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Jumat 17 Mei 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 17 Mei 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Whats New
IHSG Bakal Lanjut Menguat Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Bakal Lanjut Menguat Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Wall Street Berakhir di Zona Merah, Dow Sempat Sentuh Level 40.000

Wall Street Berakhir di Zona Merah, Dow Sempat Sentuh Level 40.000

Whats New
KB Bank Dukung Swasembada Pangan lewat Pembiayaan Kredit Petani Tebu

KB Bank Dukung Swasembada Pangan lewat Pembiayaan Kredit Petani Tebu

BrandzView
5 Cara Transfer BRI ke BCA Lewat ATM hingga BRImo

5 Cara Transfer BRI ke BCA Lewat ATM hingga BRImo

Spend Smart
Diajak Bangun Rute di IKN, Bos MRT: Masih Fokus di Jakarta

Diajak Bangun Rute di IKN, Bos MRT: Masih Fokus di Jakarta

Whats New
Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, KemenKop UKM Terus Lakukan  Sosialisasi dan Dorong Literasi

Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, KemenKop UKM Terus Lakukan Sosialisasi dan Dorong Literasi

Whats New
Pesawat Garuda yang Terbakar di Makassar Ternyata Sewaan, Pengamat Sarankan Investigasi

Pesawat Garuda yang Terbakar di Makassar Ternyata Sewaan, Pengamat Sarankan Investigasi

Whats New
Prabowo Yakin Ekonomi RI Tumbuh 8 Persen, Standard Chartered: Bisa, tapi PR-nya Banyak...

Prabowo Yakin Ekonomi RI Tumbuh 8 Persen, Standard Chartered: Bisa, tapi PR-nya Banyak...

Whats New
Gara-gara Miskomunikasi, Petugas PT JAS Jatuh dari Pintu Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta

Gara-gara Miskomunikasi, Petugas PT JAS Jatuh dari Pintu Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta

Whats New
Utang Rp 14,5 Triliun untuk Bangun Rute Baru MRT Akan Dibayar Pakai APBN-APBD

Utang Rp 14,5 Triliun untuk Bangun Rute Baru MRT Akan Dibayar Pakai APBN-APBD

Whats New
Lupa Bawa Kartu? Ini Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BCA

Lupa Bawa Kartu? Ini Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BCA

Work Smart
Alfamart soal Tukang Parkir Liar: Cuekin Aja

Alfamart soal Tukang Parkir Liar: Cuekin Aja

Whats New
Laju Kredit BTN hingga April 2024 Bergerak Menuju Target

Laju Kredit BTN hingga April 2024 Bergerak Menuju Target

Whats New
Sejak 2019, MRT Jakarta Layani 106,51 Juta Penumpang

Sejak 2019, MRT Jakarta Layani 106,51 Juta Penumpang

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com