Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian ESDM Perbaiki Tata Kelola Pembayaran Tukin

Kompas.com - 31/08/2023, 17:53 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal pembayaran belanja pegawai tahun anggaran 2020-2022 di Direktorat Jenderal Mineral dan Batu bara (Minerba) yang melebihi ketentuan minimal sebesar Rp 7,19 miliar.

"Terkait hal ini, Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM telah melakukan evaluasi kepatuhan pembayaran tunjangan kinerja (tukin), honorarium pelaksanaan kegiatan, perjalanan dinas, belanja bahan, dan belanja operasional," papar Menteri ESDM Arifin Tasrif saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Kamis (31/8/2023).

Arifin juga mengatakan telah menerbitkan Kepmen ESDM No. 152.K/KP.05/MEM.S/2023 tentang pemberhentian sementara bagi pegawai yang menjadi tersangka tindak pidana dugaan korupsi tukin.

Baca juga: Pertamina Usul Pertamax Green 92 Disubsidi, Menteri ESDM: Siapa yang Mau Bayar?

"Telah terbit serta dilakukan sosialisasi kepada seluruh unit kerja atas pembayaran tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian ESDM untuk perbaikan tata kelola pembayaran tunjangan kinerja," kata Arifin.

Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM yang ditunjuk untuk menangani hal ini diminta untuk melakukan pengawasan secara berkala atas pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja.

Baca juga: Harga BBM Pertalite Bakal Naik? Menteri ESDM: Belum...

Sebelumnya diberitakan, dalam perkara kasus dugaan korupsi tukin fiktif di lingkungan Kementerian ESDM, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka.

Para pelaku diduga memanipulasi tukin dengan modus pura-pura “typo” atau salah ketik dengan memperbanyak jumlah angka 0.

Akibatnya, tukin yang seharusnya hanya cari Rp 1,3 miliar membengkak menjadi Rp 29 miliar. Masing-masing dari pelaku diduga mendapat jatah berbeda mulai dari Rp 250 juta hingga Rp 10,8 miliar.

Baca juga: Kementerian ESDM Tolak Rencana PGN Naikkan Harga Gas Industri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com