JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang untuk menyatakan bahwa seseorang tidak menggunakan atau tidak memiliki jejak penggunaan narkoba dalam jangka waktu tertentu.
Surat Keterangan Bebas Narkoba seringkali dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, daftar calon pegawai negeri sipil (CPNS), anggota TNI/Polri, hingga syarat masuk institusi pendidikan tertentu.
Proses mendapatkan surat keterangan bebas narkoba biasanya melibatkan tes urine atau tes darah yang dilakukan oleh tenaga medis yang terlatih.
Baca juga: LRT Jabodebek Gangguan di Awal Operasi, Ini Penyebabnya Kata Pengamat
Hasil dari tes tersebut akan digunakan untuk menentukan apakah seseorang positif atau negatif dalam penggunaan atau keterlibatan narkoba.
Jika hasil tes menunjukkan negatif, maka seseorang dapat diberikan Surat Keterangan Bebas Narkoba sebagai bukti bahwa ia tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Lalu, bagaimana cara membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba?
Untuk membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba, Anda dapat mengunjungi fasilitas kesehatan atau rumah sakit yang melayani tes narkoba. Selain itu, surat bebas narkoba juga bisa diurus di kepolisian dan kantor Badan Narkotika Nasional (BNN).
Baca juga: ASN Pindah ke IKN Bakal Dapat Tunjangan Tambahan dan Sederet Fasilitas
Namun, Anda harus mengikuti rangkaian uji lab terlebih dahulu untuk memastikan tubuh bebas dari zat-zat psikotropika, narkotik, serta zat adiktif lainnya seperti ganja, sabu, heroin, kokain, sampai obat penenang dan pil koplo.
Sebelum mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas Narkoba, ada beberapa persyaratan dokumen yang harus disiapkan oleh para pemohon, yaitu:
Baca juga: Usai Pemeliharaan Sistem Teknologi, 360Kredi Siap Dorong Pertumbuhan Pembiayaan
Dilansir dari laman rsko-jakarta.com, berikut langkah-langka dan prosedur memperoleh Surat Keterangan Bebas Narkoba di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta:
Baca juga: Simak Harga BBM Terbaru di SPBU Pertamina, Shell, Vivo, dan BP AKR
Bagi Anda yang ingin mengurus Surat Keterangan Bebas Narkoba di kantor BNN, pastikan sudah mengetahui jadwal layanannya.
Dilansir dari laman resminya, pelayanan pembuatan Surat Keterangan Bebas Narkoba di BNN dilaksanakan pada pukul 08.00-12.00 dan dilanjutkan pukul 13.00-15.30 pada hari kerja Senin-Jumat.
Berikut tahapan atau cara membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba di kantor BNN:
Baca juga: 3 Konglomerat RI Gabung Konsorsium Investor IKN, Proyek Dikebut Maraton biar Rampung 2024
Adapun untuk biaya mengurus surat bebas narkoba tergantung dari masing-masing lembaga/instansi yang melakukan pengecekan.
Dilansir dari laman lampungtimurkab.bnn.go.id, biaya pembuatan Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) atau Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) adalah sebesar Rp 290.000. Harga tersebut sudah termasuk alat rapid test urine, jasa medis dan penggandaan SKHPN.
Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Narkotika Nasional.
Sementara, dilansir dari rsko-jakarta.com, biaya pembuatan Surat Keterangan Bebas Narkoba di RSKO Jakarta adalah Rp 210.000 untuk 5 jenis pemeriksaan. Adapun biaya khusus untuk siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) Rp 165.000 untuk 3 jenis pemeriksaan.
Demikian informasi seputar cara membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba serta syarat dan biayanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.