Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Cara Mengurus Surat Keterangan Bebas Narkoba

Kompas.com - Diperbarui 19/11/2023, 20:21 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang untuk menyatakan bahwa seseorang tidak menggunakan atau tidak memiliki jejak penggunaan narkoba dalam jangka waktu tertentu.

Surat Keterangan Bebas Narkoba seringkali dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, daftar calon pegawai negeri sipil (CPNS), anggota TNI/Polri, hingga syarat masuk institusi pendidikan tertentu.

Proses mendapatkan surat keterangan bebas narkoba biasanya melibatkan tes urine atau tes darah yang dilakukan oleh tenaga medis yang terlatih.

Baca juga: LRT Jabodebek Gangguan di Awal Operasi, Ini Penyebabnya Kata Pengamat

Hasil dari tes tersebut akan digunakan untuk menentukan apakah seseorang positif atau negatif dalam penggunaan atau keterlibatan narkoba.

Jika hasil tes menunjukkan negatif, maka seseorang dapat diberikan Surat Keterangan Bebas Narkoba sebagai bukti bahwa ia tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Lalu, bagaimana cara membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba

Untuk membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba, Anda dapat mengunjungi fasilitas kesehatan atau rumah sakit yang melayani tes narkoba. Selain itu, surat bebas narkoba juga bisa diurus di kepolisian dan kantor Badan Narkotika Nasional (BNN).

Baca juga: ASN Pindah ke IKN Bakal Dapat Tunjangan Tambahan dan Sederet Fasilitas

Namun, Anda harus mengikuti rangkaian uji lab terlebih dahulu untuk memastikan tubuh bebas dari zat-zat psikotropika, narkotik, serta zat adiktif lainnya seperti ganja, sabu, heroin, kokain, sampai obat penenang dan pil koplo.

Syarat membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba

Sebelum mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas Narkoba, ada beberapa persyaratan dokumen yang harus disiapkan oleh para pemohon, yaitu:

  • Pas foto berukuran 4 x 6 berwarna sebanyak 3 lembar.
  • Kartu Tanda Penduduk (e-KTP), baik yang asli maupun yang sudah difotokopi sebanyak 1 lembar.
  • Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan.
  • Membayar biaya administrasi untuk keperluan uji laboratorium.

Baca juga: Usai Pemeliharaan Sistem Teknologi, 360Kredi Siap Dorong Pertumbuhan Pembiayaan

Cara membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba

Dilansir dari laman rsko-jakarta.com, berikut langkah-langka dan prosedur memperoleh Surat Keterangan Bebas Narkoba di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta:

  • Pemohon datang langsung ke RSKO Jakarta, tidak dapat diwakili.
  • Kemudian pemohon menuju meja pendaftaran menyampaikan maksud dan tujuan untuk memperoleh SKBN.
  • Mengisi formulir yang disediakan oleh bagian pendaftaran.
  • Melampirkan fotokopi KTP di formulir pendaftaran
  • Setelah melengkapi formulir pendaftaran, pemohon menuju loket Kasir untuk melakukan pembayaran.
  • Lalu menuju ke area Nurse Station menyerahkan berkas formulir SKBN dan melaksanakan pelayanan konsultasi di Poli Napza / SKBN. Pemohon sebaiknya memberikan informasi ke dokter jika saat ini dalam proses pengobatan / meminum obat tertentu.
  • Selanjutnya pemohon menuju bagian laboratorium untuk melaksanakan pemeriksaan urine
  • Setelah pemeriksaan urine, SKBN bisa diambil sekitar 1-1,5 jam di Nurse Station Instalasi Rawat Jalan.
  • Bila pemohon membutuhkan fotokopi dengan legalisir bisa didapatkan di loket Kasir,
  • Pemohon dapat mengambil hasil legalisir di Nurse Station Instalasi Rawat Jalan.

Baca juga: Simak Harga BBM Terbaru di SPBU Pertamina, Shell, Vivo, dan BP AKR

Cara membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba serta syarat dan biayanya Freepik Cara membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba serta syarat dan biayanya

Cara membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba di BNN

Bagi Anda yang ingin mengurus Surat Keterangan Bebas Narkoba di kantor BNN, pastikan sudah mengetahui jadwal layanannya. 

Dilansir dari laman resminya, pelayanan pembuatan Surat Keterangan Bebas Narkoba di BNN dilaksanakan pada pukul 08.00-12.00 dan dilanjutkan pukul 13.00-15.30 pada hari kerja Senin-Jumat. 

Berikut tahapan atau cara membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba di kantor BNN:

  • Datang ke kantor BNN terdekat dengan membawa semua dokumen persyaratan. 
  • Mengambil dan mengisi form pendaftaran yang disediakan.
  • Membuat surat pernyataan tentang tujuan pelaksanaan tes.
  • Menyelesaikan urusan administrasi.
  • Mengikuti serangkaian tes.
  • Menunggu beberapa saat sampai hasil tes keluar.

Baca juga: 3 Konglomerat RI Gabung Konsorsium Investor IKN, Proyek Dikebut Maraton biar Rampung 2024

Biaya urus surat bebas narkoba

Adapun untuk biaya mengurus surat bebas narkoba tergantung dari masing-masing lembaga/instansi yang melakukan pengecekan. 

Dilansir dari laman lampungtimurkab.bnn.go.id, biaya pembuatan Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) atau Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) adalah sebesar Rp 290.000. Harga tersebut sudah termasuk alat rapid test urine, jasa medis dan penggandaan SKHPN.

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Narkotika Nasional.  

Sementara, dilansir dari rsko-jakarta.com, biaya pembuatan Surat Keterangan Bebas Narkoba di RSKO Jakarta adalah Rp 210.000 untuk 5 jenis pemeriksaan. Adapun biaya khusus untuk siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) Rp 165.000 untuk 3 jenis pemeriksaan.

Demikian informasi seputar cara membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba serta syarat dan biayanya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com