Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Mendag Sebut TikTok Tidak Diatur, Industri Lain Bisa Kolaps | Syarat USG Kehamilan Ditanggung BPJS

Kompas.com - 05/09/2023, 05:40 WIB
Erlangga Djumena

Editor

1. Mendag Zulhas: Kalau TikTok Tidak Diatur, Industri Lain Bisa Kolaps

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) mengungkapkan, TikTok sebagai salah satu social commerce jika tidak diatur aturan mainnya hingga sistem operasionalnya di Tanah Air bisa membuat industri lain gulung tikar alias kolaps.

Sebab TikTok selain merupakan media sosial, juga di dalam aplikasinya merupakan tempat bertransaksi jual beli layaknya e-commerce.

"Betul sekali kalau TikTok itu social commerce, keuangan, perdagangan, sosial media. Itu kalau enggak diatur, kolaps (industri lain) 3 bulan nanti, industri kecantikan kita bisa collapse," ujarnya saat rapat kerja bersama dengan Komisi VI DPR RI, Senin (4/9/2023).

Untuk itu, pemerintah saat ini tengah mengatur aturan main TikTok melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

Selengkapnya simak di sini

2. USG Kehamilan Bisa Ditanggung BPJS, Apa Syaratnya?

Biaya pemeriksaan kandungan dengan ultrasonografi atau USG bisa ditanggung oleh Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Seperti diketahui, USG biasa digunakan untuk membantu mengetahui keadaan janin di dalam kandungan. USG bekerja dengan cara memancarkan gelombang ultrasound melalui sebuah transducer dengan media perantara gel, lalu gelombang itu dipantulkan kembali dalam bentuk gambar di layar monitor.

Dilansir dari pemberitaan Kompas.com, 11 Mei 2023, ibu hamil bisa mengecek kondisi janinnya dengan USG secara gratis di fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan memberikan penjaminan akses kesehatan saat hamil, persalinan, maupun pasca persalinan.

Lalu apa saja persyaratannya? Baca di sini

3. Hasil Akhir SPMB PKN STAN Diumumkan, Peserta Wajib Daftar Ulang

Hasil seleksi penerimaan mahasiswa baru (SPMB) program studi Diploma IV (D-IV) Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN sudah diumumkan.

Bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi wajib melakukan daftar ulang, baik secara online maupun offline.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com