Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Kenakan Bea Masuk Tambahan pada Impor Sirup Fruktosa dari 3 Negara Ini

Kompas.com - 12/09/2023, 06:39 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan pembatasan impor produk sirup fruktosa dari tiga negara, yaitu Korea Selatan, Turki, dan Thailand.

Kebijakan tersebut dilakukan dalam bentuk pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2023 yang telah diundangkan pada 28 Agustus 2023.

Dalam aturan sebelumnya, yakni PMK Nomor 126 Tahun 2020, ketiga negara tersebut masih dikecualikan dari pengenaan BMTP terhadap impor produk sirup fruktosa ke Indonesia.

Baca juga: Menkop: Tarif Bea Masuk Barang Impor Rendah, Produk UMKM Sulit Bersaing

Pengenaan bea masuk tersebut tentu tanpa alasan, pasalnya Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia mencatat tiga negara tersebut mengalami peningkatan impor produk sirup fruktosa, sehingga ketiga negara tersebut dikenakan BMTP.

"Sesuai dengan hasil evaluasi Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia terhadap perkembangan volume impor produk sirup fruktosa pada Oktober 2021 sampai dengan September 2022, terjadi kenaikan pangsa impor dari Turki, Korea Selatan dan Thailand," bunyi pertimbangan dalam PMK tersebut, dikutip Senin (11/9/2023).

Adapun lahirnya PMK 81/2023 ini bertujuan untuk menjamin efektivitas pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) dalam rangka keberlangsungan usaha industri dalam negeri produsen sirup fruktosa.

Pengenaan BMTP yang dimaksud merupakan tambahan dari bea masuk umum (Most Favoured Nation) atau bea masuk preverensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

Dalam lampiran PMK tersebut, Kemenkeu memberlakukan BMTP kepada seluruh negara kecuali kepada 122 negara, seperti Afghanistan, Brazil, India, Israel, Malaysia, hingga Mexico. Namun, negara yang dikecualikan tersebut wajib menyerahkan dokumen surat keterangan asal (certificate of origin).

Baca juga: Menteri ESDM Sebut Pensiun Dini PLTU Perlu Restu dari Sri Mulyani dan Erick Thohir

Dalam hal importasi menggunakan surat keterangan asal preferensi, barang impor wajib memenuhi ketentuan asal barang berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. Ketentuan yang dimaksud adalah kriteria asal barang, kriteria pengiriman dan ketentuan prosedural.

Nah, apabila negara tersebut tidak memenuhi ketentuan dan kriteria di atas, maka atas importasi tersebut dipungut BMTP.

PMK 81/2023 ini mulai berlaku pada 11 September 2023, atau tepatnya 10 hari kerja terhitung sejak beleid ini diundangkan pada 28 Agustus 2023. (Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Sri Mulyani Kenakan Bea Masuk Tambahan Impor Sirop Fruktosa dari 3 Negara Ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Allianz Syariah: Premi Mahal Bakal Buat Penetrasi Asuransi Stagnan

Allianz Syariah: Premi Mahal Bakal Buat Penetrasi Asuransi Stagnan

Whats New
Holding Ultra Mikro Pastikan Tak Menaikkan Bunga Kredit

Holding Ultra Mikro Pastikan Tak Menaikkan Bunga Kredit

Whats New
Menteri Teten: Warung Madura di Semua Daerah Boleh Buka 24 Jam

Menteri Teten: Warung Madura di Semua Daerah Boleh Buka 24 Jam

Whats New
Bangun Ekosistem Energi Baru di Indonesia, IBC Gandeng 7 BUMN

Bangun Ekosistem Energi Baru di Indonesia, IBC Gandeng 7 BUMN

Whats New
Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

Whats New
Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Whats New
Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Whats New
Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Whats New
Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Whats New
TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Earn Smart
Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Whats New
3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

Whats New
Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com