Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahaya Pinjaman Pribadi alias Pinpri, Bunga Mencekik hingga Data Disebar

Kompas.com - 12/09/2023, 15:30 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Istilah 'Pinpri' belakangan ramai dibicarakan di jagat media sosial, X Twitter. Praktik ini dinilai merugikan korban dari berbagai aspek.

Nah, apa itu pinpri? Pinpri adalah singkatan dari pinjaman pribadi, yang seperti namanya, pinpri merupakan praktik di mana seseorang menawarkan jasa pinjaman pribadi, dengan bunga atau biaya yang tinggi melalui platform media sosial.

Sejumlah orang bahkan mendeskripsikan pinpri sebagai 'rentenir online'.

Baca juga: OJK Tak Atur soal Pinjaman Pribadi (Pinpri), Warga Diminta Waspada

Ilustrasi meminjam uang, pinjaman pribadi atau pinpri.SHUTTERSTOCK/ANDRI WAHYUDI Ilustrasi meminjam uang, pinjaman pribadi atau pinpri.

Praktik pinpri pun sudah menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK meminta kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap praktik tersebut.

Pasalnya, pinpri bukanlah praktik jasa keuangan yang diawasi dan berizin OJK.

"Bahaya pinpri. Baru-baru ini marak praktik pinjaman pribadi di media sosial," tulis OJK, dalam unggahan pada akun resmi Instagram, Selasa (12/9/2023).

Selain tidak diawasi dan berizin, OJK mencatat terdapat sejumlah kerugian dari praktik pinpri. Pertama, praktik tersebut rawan penipuan karena ada biaya yang harus dibayar di awal perjanjian.

Baca juga: Satgas PAKI Tutup 15 Konten Penawaran Pinjaman Pribadi atau Pinpri

Dalam sejumlah praktik pinpri, pemberi pinjaman kerap memintakan biaya terlebih dahulu kepada calon peminjam sebelum dana pinjaman diberikan. Praktik inilah yang kemudian berpotensi merugikan masyarakat.

Selain itu, pinpri juga akan merugikan debitur dengan tingkat bunga acuannya yang sangat tinggi. OJK menyebutkan, bunga pinpri bisa mencapai 35 persen hingga 40 persen.

Besarnya bunga diperparah dengan tenor yang sangat singkat. Pinpri biasanya menawarkan pinjaman dengan jangka waktu pengembalian 24 hingga 48 jam.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com