JAKARTA, KOMPAS.com - Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara kepada warganya yang berfungsi sebagai bukti identitas dan izin perjalanan internasional.
Identitas pada paspor umumnya berupa nama pemilik, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan, dan nomor serta masa berlaku paspor.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
Baca juga: Cara Top Up Saldo ShopeePay via m-Banking BCA
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 Tahun 2013 pasal 34 dan 48 disebutkan bahwa paspor Indonesia terdiri atas paspor diplomatik, paspor dinas, dan paspor biasa.
Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik dan paspor biasa non-elektronik. Baik paspor biasa maupun paspor elektronik adalah dokumen negara yang sah dan dapat digunakan untuk ke negara manapun.
Lantas, apa perbedaan paspor biasa dengan paspor elektronik?
Dilansir dari laman Imigrasi, berikut beberapa perbedaan antara paspor biasa dengan paspor elektronik atau e-paspor:
Baca juga: Mengenal Analisis Fundamental dan Teknikal pada Saham
Perbedaan paspor biasa dan elektronik yang pertama adalah dari sisi biaya atau harga yang harus dibayar pemohon.
Biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman adalah Rp 350.000. Sedangkan biaya pembuatan paspor 48 halaman elektronik atau e-pasport adalah Rp 650.000.
Adapun bagi pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, bisa membayar Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.
Perbedaan paspor biasa dan elektronik selanjutnya yaitu dari sisi tampilannya.
Paspor biasa berupa buku cetak yang menyimpan data pemilik tetapi tidak dilengkapi chip pada halaman depannya.
Sedangkan paspor elektronik memiliki chip untuk menyimpan data biometrik pemegang paspor seperti bentuk wajah, sidik jari, foto, dan data pribadi. Hal ini mempersulit upaya pemalsuan paspor dan meningkatkan keamanan data pemegang paspor.
Baca juga: Cara Bayar Tilang Elektronik Melalui Bank BCA dengan Mudah
Keberadaan chip yang ada pada paspor elektronik membuat pemilik paspor elektronik memiliki keistimewaan tersendiri. Terutama, ketika akan melalui pemeriksaan keimigrasian di beberapa tempat yang sudah memiliki Autogate.
Fungsi utama dari layanan Autogate adalah untuk mengurai antrean karena pemeriksaan keimigrasian terhadap penumpang.