Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Panik, Lakukan Hal ini Jika Diteror Debt Collector Pinjol Legal

Kompas.com - 19/09/2023, 19:30 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) meminta para nasabah yang menghadapi teror debt collector pinjaman online (Pinjol) legal untuk menyampaikan aduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Executive Director Aftech Aries Setiadi mengatakan, pengaduan tersebut akan memudahkan asosiasi dan OJK untuk memberikan teguran

"Dari Aftech juga punya kanal email, OJK juga ada Satgas Waspada Investasi, kontak 157, itu juga dilaporkan sehingga OJK menegur bagi platform debt collector yang tidak beretika," kata Aries di Gedung Victoria XenSpace di Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023).

Aries mengatakan, asosiasi telah memberikan arahan agar para anggota melaksanakan kode etik saat meminta pengembalian dana melalui debt collector.

Baca juga: Tak ingin Didatangi Debt Collector, Ini yang Bisa Dilakukan Saat Kredit Macet

Ia mengatakan, bagi anggota yang melanggar kode etik tersebut akan mendapatkan teguran secara tertulis hingga pemanggilan.

"Di Aftech sendiri melihat susunan pengurusannya ada badan etik, kalau ada pelanggaran ada surat peringatan gitu dan pemanggilan di sidang," ujarnya.

Baca juga: Kerap Dikaitkan dengan Pinjol Ilegal, Apa Itu Debt Collector?

Lebih lanjut, Aries yakin para anggora asosiasi yang bekerja sama dengan debt collector mengedepankan etika dalam proses pengambilan utang.

"Debt collector sendiri kita mengedepankan member kami harus fintech yang legal dalam proses debt collector yang beretika karena bagaimana pun ada cara-cara pengambilan atau permintaan pengambalian utang yang baik," ucap dia.

Baca juga: OJK Buka Peluang Larang Debt Collector Tagih Utang Pinjol

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com