Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Tol Makassar Ruas Ujung Pandang Naik Mulai 29 September, Simak Rinciannya

Kompas.com - 26/09/2023, 19:00 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tarif Tol Makassar ruas Ujung Pandang Seksi 1, 2, dan 3 akan mengalami kenaikan mulai 29 September 2023 pukul 20.00 WITA. Keputusan ini sesuai Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1147/KPTS/M/2023.

Adapun penyesuaian tarif ini berlaku di lima Gerbang Tol Makassar ruas Ujung Pandang, yaitu Gerbang Tol Cambaya, Gerbang Tol Kaluku Bodoa, Gerbang Tol Parangloe, Gerbang Tol Tallo Timur, dan Gerbang Tol Tallo Barat untuk seluruh golongan kendaraan.

Direktur Utama PT Makassar Metro Network Ismail Malliungan mengatakan, kenaikan tarif ini dihitung berdasarkan angka inflasi Kota Makassar dalam dua tahun terakhir sebesar 8,27 persen yang dibulatkan ke Rp 500 terdekat.

Baca juga: Tarif Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa Naik mulai 17 September 2023

Setelah itu, menaikan tarif ini ditetapkan oleh Kementerian PUPR setelah pemenuhan seluruh Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Jalan Tol Makassar.

"Penyesuaian tarif di lima gerbang Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2, dan 3 dilakukan berdasarkan surat keputusan Menteri PUPR, setelah berbagai tahapan kegiatan sosialisasi dan edukasi yang dijalankan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (26/9/2023).

Penyesuaian tarif tol diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2021 yang menyebutkan evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM di jalan tol.

Penyesuaian tarif ini dilakukan sebagai bentuk pengembalian dan kesinambungan investasi, kegiatan operasional dan pemeliharaan, serta peningkatan pelayanan jalan tol.

Baca juga: Tarif Tol Jagorawi dan Tol Sedyatmo Naik 20 Agustus 2023, Ini Rinciannya


Adapun besaran tarif Tol Makassar pada Ruas Ujung Pandang Seksi 1, 2, dan 3 mulai 29 September 2023, yaitu:

1. GT Cambaya: Rp 10.500 (kendaraan gol I), Rp15.000 (kendaraan gol II dan III), dan Rp 20.500 (kendaraan gol IV dan V).

2. GT Kaluku Bodoa: Rp 10.500 (kendaraan gol I), Rp15.000 (kendaraan gol II dan III), dan Rp 20.500 (kendaraan gol IV dan V).

3. GT Parangloe: Rp 10.500 (kendaraan gol I), Rp15.000 (kendaraan gol II dan III), dan Rp 20.500 (kendaraan gol IV dan V).

4. GT Tallo Timur: Rp 10.500 (kendaraan gol I), Rp15.000 (kendaraan gol II dan III), dan Rp 20.500 (kendaraan gol IV dan V).

5. GT Tallo Barat: Rp 4.500 (kendaraan gol I), Rp 6.500 (kendaraan gol II dan III), dan Rp 8.500 (kendaraan gol IV dan V).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Whats New
Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Whats New
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Whats New
Emiten Hotel Rest Area KDTN Bakal Tebar Dividen Rp 1,34 Miliar

Emiten Hotel Rest Area KDTN Bakal Tebar Dividen Rp 1,34 Miliar

Whats New
Keuangan BUMN Farmasi Indofarma Bermasalah, BEI Lakukan Monitoring

Keuangan BUMN Farmasi Indofarma Bermasalah, BEI Lakukan Monitoring

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com