Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/09/2023, 21:12 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Modus pinjaman pribadi atau pinpri meresahkan masyarakat karena pemberi pinjaman akan meminta data pribadi yang berlebihan.

Dalam beberapa kasus, pinpri meminta peminjam untuk memberikan KTP, Kartu Keluarga, akun media sosial, foto profil whatsapp seluruh penjamin, nametag pekerjaan peminjam, hingga share location peminjam.

Nantinya, data-data tersebut akan digunakan pemberi pinjaman untuk meneror peminjam ketika terjadi kredit macet.

Baca juga: Jangan Pakai Pinpri, Ini 4 Produk Alternatif untuk Pinjaman Dana

Cara penagihan tak jarang disertai dengan ancaman dan ungkapkan yang memepermalukan.

Sebagai perbandingan, layanan pinjol legal hanya meminta informasi pribadi untuk verifikasi data seperti nama, alamat, nomor telepon, email, dan nomor rekening.

Selain itu, layanan aplikasi pinjaman online (pinjol) yang legal hanya memiliki akses atas kamera, mikrofon, dan lokasi HP peminjam dana.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut tiga akses ini dalam singkatan camilan yang merujuk pada camera, microphone, dan location.

Sedangkan, layanan pinjol ilegal dapat meminta data yang tidak wajar seperti pin atau password, uang muka, sampai data pribadi keluarga.

Untuk itu, masyarakat perlu menjaga data pribadi terutama akses ke galeri handphone, akses kontak, dan dokumen pribadi lainnya.

Belum lagi, pinjaman pribadi alias pinpri ini memiliki bunga yang sangat tinggi yakni 35-40 persen dengan tenor yang relatif pendek yakni 1 sampai 2 hari saja.

Baca juga: OJK Minta Masyarakat Berhati-hati terhadap Pinpri

Pinpri juga mensyaratkan adanya biaya yang harus dibayar di awal perjanjian.

Sebagai informasi, pinpri pada dasranya adalah penawaran pinjaman pribadi dari orang perseorangan ke pribadi lainnya.

Ketua Deputi Komisoner Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengatakan, pinjaman pribadi (pinpri) ini memiliki bunga yang sangat tinggi.

Bahkan pinjaman pribadi ini juga melanggar ketentuan perundangan yang berlaku.

"Sejauh saya ketahui, pinpri ini even worse dibanding lintah darat yang selama ini dikenal," kata dia kepada Kompas.com.

Baca juga: Alasan Pinpri Menjamur, Kebutuhan Pembiayaan Masyarakat Tinggi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kementan Buka Lowongan Kerja Jadi Pengawas Proyek, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kementan Buka Lowongan Kerja Jadi Pengawas Proyek, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Manual ke Matic, Bank Saqu Giatkan Kebiasaan Menabung melalui Fitur 'Tabungmatic' Pertama di Indonesia

Manual ke Matic, Bank Saqu Giatkan Kebiasaan Menabung melalui Fitur "Tabungmatic" Pertama di Indonesia

Whats New
Bank Saqu Ajak Nasabah Menabung dari Kembalian Transaksi QRIS

Bank Saqu Ajak Nasabah Menabung dari Kembalian Transaksi QRIS

Whats New
MedcoEnergi Tebar Dividen Rp 1,13 Triliun dari Laba 2023

MedcoEnergi Tebar Dividen Rp 1,13 Triliun dari Laba 2023

Whats New
Tarif Promo Berakhir, Ini Tarif Baru LRT Jabodebek Mulai 1 Juni 2024

Tarif Promo Berakhir, Ini Tarif Baru LRT Jabodebek Mulai 1 Juni 2024

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 31 Mei 2024, Harga Ikan Kembung dan Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 31 Mei 2024, Harga Ikan Kembung dan Ikan Tongkol Naik

Whats New
Ricuh soal Tapera, Wapres Ma'ruf Sebut Karena Kurang Sosialisasi

Ricuh soal Tapera, Wapres Ma'ruf Sebut Karena Kurang Sosialisasi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Apakah Program Tapera Menguntungkan bagi Bisnis Properti?

Apakah Program Tapera Menguntungkan bagi Bisnis Properti?

Whats New
Emiten Keamanan Siber ITSEC Asia Cetak Pendapatan Rp 208,76 Miliar Sepanjang 2023

Emiten Keamanan Siber ITSEC Asia Cetak Pendapatan Rp 208,76 Miliar Sepanjang 2023

Whats New
MRT Jakarta Kembali Beroperasi Normal Pagi Ini

MRT Jakarta Kembali Beroperasi Normal Pagi Ini

Whats New
Wall Street Jatuh, Terseret Saham Salesforce yang Anjlok 19,7 Persen

Wall Street Jatuh, Terseret Saham Salesforce yang Anjlok 19,7 Persen

Whats New
Tak Perlu Tapera, Pekerja Bisa Dapat Pembiayaan Rumah dari BPJS Ketenagakerjaan

Tak Perlu Tapera, Pekerja Bisa Dapat Pembiayaan Rumah dari BPJS Ketenagakerjaan

Whats New
Saat Wakil Presiden Meresmikan Gedung Landmark BSI Aceh

Saat Wakil Presiden Meresmikan Gedung Landmark BSI Aceh

Whats New
Perusahaan Gas Negara Bakal Tebar Dividen Rp 3,61 Triliun

Perusahaan Gas Negara Bakal Tebar Dividen Rp 3,61 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com