Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Manfaat Membuat Perjanjian Pranikah, Bukan untuk Mendorong Perceraian

Kompas.com - 29/09/2023, 17:55 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

Sumber CNBC

NEW YORK, KOMPAS.com - Sebelum menikah, ada baiknya Anda membicarakan kondisi dan masalah keuangan dengan pasangan. Selain itu, Anda dan pasangan juga bisa membuat perjanjian pranikah atau prenuptial agreement.

Dikutip dari CNBC, Jumat (29/9/2023), perjanjian pranikah adalah kontrak yang mengikat secara hukum yang dibuat antara dua orang sebelum menikah.

Kontrak tersebut menguraikan bagaimana harta, utang, dan harta benda akan dibagi jika terjadi perceraian, perpisahan atau kematian.

Baca juga: 9 Anggaran yang Harus Dipersiapkan Setelah Menikah

Ilustrasi perjanjian pranikah atau prenuptial agreement.SHUTTERSTOCK/BURDUN ILIYA Ilustrasi perjanjian pranikah atau prenuptial agreement.

"Untuk memastikan bahwa perjanjian pranikah sah, perjanjian tersebut harus dirancang oleh seorang pengacara atau notaris dan ditandatangani oleh kedua belah pihak jauh sebelum pernikahan," kata Jacqueline Newman, seorang pengacara yang berbasis di New York, AS.

Pengungkapan keuangan juga harus akurat, dengan rincian yang jelas tentang bagaimana aset dan utang akan dibagi, terang Newman.

Hak asuh dan tunjangan anak merupakan urusan yang terpisah dari perjanjian pranikah dan umumnya ditangani oleh pengadilan.

Alasan pentingnya membuat perjanjian pranikah

Ada banyak alasan untuk membuat perjanjian pranikah meskipun Anda tidak kaya, tutur Scott Bishop, seorang perencana keuangan di Houston, Texas, AS.

Baca juga: Hasil Studi: Konsumen yang Telah Menikah dan Memiliki Anak Lebih Suka Berbelanja

Berikut beberapa hal yang perlu dipertimbangkan.

  • Jika Anda memiliki anak dari pernikahan sebelumnya, Anda dapat memastikan warisan anak terlindungi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com