Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Manfaat Membuat Perjanjian Pranikah, Bukan untuk Mendorong Perceraian

Kompas.com - 29/09/2023, 17:55 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

Sumber CNBC

NEW YORK, KOMPAS.com - Sebelum menikah, ada baiknya Anda membicarakan kondisi dan masalah keuangan dengan pasangan. Selain itu, Anda dan pasangan juga bisa membuat perjanjian pranikah atau prenuptial agreement.

Dikutip dari CNBC, Jumat (29/9/2023), perjanjian pranikah adalah kontrak yang mengikat secara hukum yang dibuat antara dua orang sebelum menikah.

Kontrak tersebut menguraikan bagaimana harta, utang, dan harta benda akan dibagi jika terjadi perceraian, perpisahan atau kematian.

Baca juga: 9 Anggaran yang Harus Dipersiapkan Setelah Menikah

Ilustrasi perjanjian pranikah atau prenuptial agreement.SHUTTERSTOCK/BURDUN ILIYA Ilustrasi perjanjian pranikah atau prenuptial agreement.

"Untuk memastikan bahwa perjanjian pranikah sah, perjanjian tersebut harus dirancang oleh seorang pengacara atau notaris dan ditandatangani oleh kedua belah pihak jauh sebelum pernikahan," kata Jacqueline Newman, seorang pengacara yang berbasis di New York, AS.

Pengungkapan keuangan juga harus akurat, dengan rincian yang jelas tentang bagaimana aset dan utang akan dibagi, terang Newman.

Hak asuh dan tunjangan anak merupakan urusan yang terpisah dari perjanjian pranikah dan umumnya ditangani oleh pengadilan.

Alasan pentingnya membuat perjanjian pranikah

Ada banyak alasan untuk membuat perjanjian pranikah meskipun Anda tidak kaya, tutur Scott Bishop, seorang perencana keuangan di Houston, Texas, AS.

Baca juga: Hasil Studi: Konsumen yang Telah Menikah dan Memiliki Anak Lebih Suka Berbelanja

Berikut beberapa hal yang perlu dipertimbangkan.

  • Jika Anda memiliki anak dari pernikahan sebelumnya, Anda dapat memastikan warisan anak terlindungi
  • Jika Anda memiliki banyak utang, Anda dapat memitigasi risiko pada pasangan dengan memisahkan utang tersebut dari utang bersama dalam pernikahan
  • Jika Anda mempunyai urusan bisnis yang rumit, Anda dapat memisahkannya dari pernikahan demi kesederhanaan dan kenyamanan

Ilustrasi perjanjian pranikah atau prenuptial agreement.SHUTTERSTOCK/ARTURS BUDKEVICS Ilustrasi perjanjian pranikah atau prenuptial agreement.

Umumnya juga disarankan agar kedua pasangan memiliki pengacara sendiri untuk meninjau perjanjian pranikah atas nama mereka, terang Sara Stolberg Berkowicz, perencana keuangan bersertifikat di Illinois, AS.

Namun, perlu dicatat bahwa perjanjian pranikah apa pun dapat ditentang jika pengungkapan keuangan disalahartikan atau terdapat persyaratan yang tidak adil sebagai bagian dari penyelesaiannya.

Baca juga: Menikah dengan Generasi Sandwich? Ini Cara Memutus Rantai Generasi Sandwich

Persyaratan yang tidak adil dapat mencakup hukuman atas perselingkuhan atau ketentuan tentang hak asuh atau tunjangan anak, tutur Newman.

Mengapa harus membicarakan keuangan dengan pasangan sebelum menikah?

Bahkan jika pasangan memutuskan untuk tidak melakukan perjanjian pranikah, penting bagi mereka untuk melakukan percakapan sulit tentang uang sebelum menikah, terang Newman.

Hal ini akan membantu membangun hubungan yang sehat dan transparan yang akan bertahan lama, sekaligus mengungkap masalah keuangan yang dapat merusak pernikahan di kemudian hari.

Newman menjelaskan, uang akan menjadi sumber diskusi sepanjang hidup. Jika Anda tidak tahu apa arti uang bagi orang yang Anda nikahi, Anda tentu tidak ingin mengetahuinya nanti ketika Anda sedang duduk di kantor pengacara untuk mengurus perceraian.

Baca juga: Cara Tentukan Instrumen Investasi yang Tepat untuk Pasangan yang Baru Menikah

“Memikirkan kemungkinan putusnya hubungan (pernikahan) bukanlah hal yang romantis, namun sebagian besar pernikahan adalah tentang menangani detail kehidupan sehari-hari,” ujar Larry Luxenberg, seorang perencana keuangan di New York.

"Membahas uang tidak boleh mengurangi romantisme sebuah pernikahan, terutama jika hubungannya kuat,” imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com