Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah

Kompas.com - 30/09/2023, 23:55 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Cara bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah (BPU) dapat dilakukan melalui berbagai metode. Salah satunya melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). 

Sebagai informasi, setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU wajib membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulannya.

Adapun yang termasuk kategori pekerja BPU adalah pekerja yang melakukan kegiatan usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya tersebut.

Baca juga: Simak Cara Aktivasi Kartu Kredit BCA Tanpa Harus ke Cabang

Pekerja BPU meliputi pemberi kerja, pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri dan pekerja yang tidak termasuk pekerja di luar hubungan kerja yang bukan menerima upah.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU umumnya didominasi oleh wirausaha, freelancer atau pekerja paruh waktu. Contoh pekerja BPU di antaranya tukang ojek, supir angkot, pedagang keliling, dokter, pengacara/advokat, artis, dan lain-lain.

Orang yang termasuk kategori tersebut wajib membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan per bulan jika terdaftar sebagai peserta BPU.

Besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan BPU berbeda-beda tergantung pada upah atau penghasilan masing-masing. 

Baca juga: Cara Bayar Belanja di Alfamart Pakai DANA

Lalu, bagaimana cara bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja BPU?

Dilansir dari laman resminya, berikut cara bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO untuk peserta bukan penerima upah. 

Cara bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan

  • Buka aplikasi JMO di smartphone Anda, kemudian pilih menu Pembayaran Iuran.
  • Pilih pembayaran untuk berapa Bulan yang di inginkan, kemudian klik Bayar.
  • Periksa Data detail iuran, kemudian klik Bayar.
  • Pilih Perbankan & Mitra.
  • Pilih Lihat Instruksi Pembayaran untuk mengetahui cara bayar melalui bank & mitra.
  • Pilih Bank yang diinginkan.
  • Bacalah Instruksi cara pembayaran melalui bank tersebut.

Cara bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah (BPU) melalui aplikasi JMO. 
tangkapan layar bpjsketenagakerjaan.go.id Cara bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah (BPU) melalui aplikasi JMO.

Sementara, untuk cara pembayaran autodebet BPJS Ketenagakerjaan BPU yakni sebagai berikut:

  • Buka aplikasi JMO di smartphone Anda, kemudian pilih menu Pembayaran Iuran.
  • Pilih pembayaran untuk berapa Bulan yang di inginkan, kemudian klik Bayar.
  • Periksa Data detail iuran, kemudian klik Bayar.
  • Pilih Auto Debet.
  • Pilih Auto Debet yang diinginkan, kemudian klik Gunakan Pembayaran Instant. Untuk saat ini hanya ada dengan Tokopedia.
  • Anda akan diarahkan melakukan Auto Debet melalui Aplikasi Tokopedia. Kemudian pilih Buka Tokopedia untuk menyelesaikan transaksi.

Baca juga: Cara Isi Saldo KMT lewat ATM dan Loket Stasiun dengan Mudah

Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan BPU dapat dilakukan dengan memberikan kode iuran/bayar yang telah ditetapkan. Adapun kanal pembayaran yang dapat digunakan oleh peserta, di antaranya melalui teller bank, ATM, internet banking atau online banking, LinkAja, Indomaret, Alfamart, dan Tokopedia

Cara pendaftaran akun JMO

Berikut tahapan cara pendaftaran akun di aplikasi JMO:

  • Buka aplikasi JMO di smartphone Anda, kemudian pilih menu Buat Akun Baru yang berwarna hijau.
  • Jika Anda sudah terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek, pilih “Ya, Saya Sudah Daftar”.
  • Pilih jenis kepesertaan Anda yang sesuai.
  • Pilih kewarganegaraan yang sesuai, kemudian pilih “Selanjutnya”.
  • Lengkapi data diri Anda, kemudian klik “Selanjutnya”.
  • Masukkan email Anda, yang akan digunakan untuk login, kemudian klik “Selanjutnya”.
  • Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke email Anda, kemudian klik “Selanjutnya”.
  • Masukkan nomor HP yang aktif, kemudian klik “Selanjutnya”.
  • Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke nomor HP Anda melalui SMS, kemudian klik “Selanjutnya”.
  • Buat kata sandi yang akan digunakan untuk login, kemudian klik “Selanjutnya”.
  • Pilih “Setuju” setelah membaca dan setuju dengan syarat dan ketentuan.
  • Pendaftaran JMO berhasil. 

Baca juga: 3 Cara Terbaik untuk Resign Kerja agar Tidak Ciptakan Kesan Buruk

Demikian informasi seputar cara bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah (BPU) melalui aplikasi JMO. 

Cara bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah (BPU) KOMPAS.com/Nur Jamal Sha'id Cara bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah (BPU)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Whats New
Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Whats New
Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Whats New
Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Whats New
Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Whats New
Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Whats New
IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Whats New
CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Whats New
Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com