Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Sri Mulyani Dituding Jadi Penyebab Industri Tekstil Lesu, Staf Menkeu Buka Suara

Kompas.com - 02/10/2023, 06:20 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketentuan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait dengan kawasan berikat dinilai sebagai salah satu penyebab kinerja industri tekstil dan produk tekstil (TPT) melemah.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Hendri Antoni Arif.

Sebagai informasi, kawasan berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk barang impor dalam daerah pabean yang hasilnya terutama untuk diekspor. Aturan mengenai kawasan berikat dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2018.

Baca juga: Ditjen Bea Cukai Akui Adanya Serbuan Impor Tekstil Ilegal

Ilustrasi industri tekstil. SHUTTERSTOCK/KZENON Ilustrasi industri tekstil.

Kemenperin menilai, saat ini permintaan dari pasar luar negeri sedang melemah. Oleh karenanya, barang orientasi ekspor yang berada di kawasan berikat justru masuk ke pasar domestik.

Menanggapi pernyataan tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, kebijakan kawasan berikat merupakan upaya mendukung industri dalam negeri berupa penyerapan bahan baku, penyerapan tenaga kerja, perbaikan mata rantai pasok, dan mendorong ekspor yang menghasilkan devisa bagi perekonomian.

"Hasilnya, terjadi peningkatan TKDN, penyerapan tenaga kerja, dan devisa hasil ekspor," kata dia, dalam keterangan yang diterima Kompas.com, dikutip Senin (2/10/2023).

Lebih lanjut Yustinus menjelaskan, pengusaha di kawasan berikat adalah pengusaha yang berorientasi ekspor. Pasalnya, pengusaha tersebut menjadi bagian permintaan dan pasokan global.

Baca juga: Dibanjiri Barang Impor, Asosiasi Tekstil: Utilitas Industri Hanya 50 Persen, Sangat Memperihatinkan

Ia pun membenarkan, dalam situasi tertentu, terutama saat permintaan global menurun, pengusaha kawasan berikat dapat memasok barangnya untuk pasar dalam negeri.

Hal ini bisa dilakukan dengan koordinasi bersama instansi yang membidangi sektor industri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com