Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Minta Revisi UU ITE Tak Membebani Konsumen dan Mengganggu Inovasi

Kompas.com - 03/10/2023, 13:38 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengusulkan untuk mewajibkan penggunaan tanda tangan elektronik (TTE) tersertifikasi dalam transaksi tertentu yang dilakukan secara elektronik.

Klausul ini akan dimasukkan dalam revisi kedua Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang tengah dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Kewajiban ini tentu saja akan menambah beban bagi masyarakat. Sebab, penggunaan TTE tersertifikasi membutuhkan biaya jasa yang harus dibayarkan kepada perusahaan maupun lembaga yang menjadi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia (PSrE).

Baca juga: Mengenal Tanda Tangan Digital

Ilustrasi tanda tangan elektronik, tanda tangan digital.SHUTTERSTOCK/RECCAMERASTOCK Ilustrasi tanda tangan elektronik, tanda tangan digital.

Saat ini, berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, tidak ada klausul yang mewajibkan penggunaan TTE tersertifikasi. Bahkan, regulasi tersebut tak mengenal istilah TTE tersertifikasi.

Istilah TTE tersertifikasi baru muncul dalam aturan turunan UU ITE. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 yang telah dicabut maupun aturan penggantinya, PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, membagi TTE menjadi dua, yakni TTE tersertifikasi dan TTE tidak tersertifikasi.

Berdasarkan beleid tersebut, yang dimaksud TTE tersertifikasi adalah TTE yang menggunakan sertifikat elektronik yang dibuat oleh jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia (PSrE). Sementara TTE tidak tersertifikasi dibuat tanpa menggunakan jasa PSrE.

Saat ini, setidaknya ada sembilan PSrE di Indonesia. Mereka antara lain PT Solusi Net Internusa, Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), PT Indonesia Digital Identity, PT Djelas Tandatangan Bersama, PT Tilaka Nusa Teknologi, PT Digital Tandatangan Asli, Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan PT Solusi Identitas Global Net.

Baca juga: Ini Pentingnya Penggunaan Tanda Tangan Digital yang Terverifikasi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com