Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Janji PTPP Usai Status PKPU Dicabut

Kompas.com - 06/10/2023, 15:55 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT PP (Persero) Tbk (PTPP) telah dicabut Pengadilan Niaga Makassar pada 5 Oktober 2023.

Pencabutan ini dilakukan setelah sidang permohonan PKPU diselenggarakan dan Majelis Hakim memutuskan untuk mencabut status PKPU Sementara PTPP.

Sebelumnya, PTPP berstatus PKPU Sementara atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Makassar pada tanggal 29 Agustus 2023 sesuai permohonan CV Suryamas PKPU dengan Nomor Register: 9/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Mks.

Baca juga: Dituduh Sekongkol Menangkan Tender Revitalisasi TIM, PTPP Buka Suara

Sekretaris Perusahaan PTPP Bakhtiyar Efendi menyatakan, atas status PKPU sementara pada 29 Agustus 2023, PTPP telah menjalani prosedur PKPU termasuk memverifikasi seluruh Kreditur.

Dalam proses ini banyak kreditur yang resah dan ingin proses PKPU ini dapat dicabut agar PTPP dapat menjalankan kegiatan seperti biasanya.

“Kami menerima banyak permohonan para kreditur yang meminta PTPP melakukan permohonan utk pencabutan status PKPU sementara ini agar perusahaan kembali menjalankan proses bisnis seperti sebelumnya,” ungkap Bakhtiyar, dalam siaran pers, Jumat (6/10/2023).

Baca juga: PTPP Bangun Istana dan Kantor Presiden di IKN Senilai Rp 2,9 triliun

Kemudian, PTPP memohon kepada PN Niaga Makassar untuk mencabut status PKPU Sementara sesuai dengan undang-undang kepailitan dan PKPU Pasal 259 ayat 1 yang berbunyi PKPU Debitur dapat mengajukan permohonan pengakhiran PKPU dengan alasan bahwa harta debitur memungkinkan dimulainya pembayaran kembali dengan ketentuan bahwa pengurus dan para Kreditur harus dipanggil dan didengar sepatutnya.

“Oleh karena itu, PTPP melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan pencabutan PKPU ke Pengadilan Niaga Makassar dan penjadwalan sidang jatuh pada hari Kamis tanggal 5 Oktober 2023,” jelasnya.

Sidang atas permohonan pencabutan PKPU oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Herianto, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, oleh Timotius Djemey, S.H. dan Farid Hidayat Sopamena, S.H., M.H. sebagai hakim anggota, mengabulkan permohonan pencabutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh termohon PT PP (Persero) Tbk dan menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT PP (Persero) Tbk dicabut.

“Kami atas nama Perusahaan berterima kasih kepada seluruh kreditur dan pada umumnya stakeholder PTPP yang telah percaya kepada kami untuk melanjutkan kegiatan Bisnis Perusahaan dan menjalankan kembali semua kewajiban kepada kreditur. PTPP berkomitmen akan memenuhi semua kewajiban kepada kreditur dan menjalankan proses bisnis sesuai peraturan yang berlaku serta berlandaskan Good Corporate Governance (GCG),” kata Efendi. (Reporter: Vina Elvira | Editor: Yudho Winarto)

Baca juga: Komut PTPP Minta Proyek di Jakarta dan Tangerang Rampung Lebih Cepat dari Target

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Status PKPU Dicabut, PTPP Janji Penuhi Kewajiban ke Kreditur

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com