Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

12 Dana Pensiun Masuk Pengawasan Khusus, Pemberi Kerja Tunggak Iuran Rp 3,61 Triliun

Kompas.com - 11/10/2023, 15:31 WIB
Erlangga Djumena

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan menyatakan, salah satu penyebab utama masuknya 12 dana pensiun (dapen) ke dalam pengawasan khusus adalah adanya tunggakan dari pendiri alias pemberi kerja yang belum menunaikan kewajibannya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebutkan, akumulasi nilai tunggakan dari pemberi kerja tersebut mencapai Rp 3,61 triliun.

"Dari pantauan kami, terdapat kewajiban pemberi kerja yang belum menyetorkan porsi kewajibannya. Itu akumulasi piutangnya Rp 3,61 triliun," ucap Ogi, di Jakarta, Selasa (10/10/2023).

Baca juga: OJK Minta Dana Pensiun BUMN Ajukan Rencana Perbaikan Pendanaan dan Evaluasi Investasi

Dia mengatakan, dana pensiun sendiri mendapatkan iuran dari pegawai sebagai peserta serta pendiri dalam hal ini pemberi kerja atau perusahaan.

"Jadi ada porsi dari pemberi kerja yang belum disetor. Penyebabnya bermacam-macam bisa perusahaannya sudah bangkrut, bisa perusahaannya dalam keadaan rugi," kata Ogi.

Sementara penyebab kedua, dana pensiun masuk pengawasan khusus adalah penetapan tingkat bunga aktuaria tinggi.

"Untuk mengejar tingkat bunga aktuaria, para pengurus, pengawas bisa memenuhi kewajiban berdasarkan tingkat bunga aktuaria. Akibatnya investasinya itu harus dicari yang imbal hasilnya itu setimpal dendan bunga aktuaria," ujar Ogi.

"Dalam prinsip keuangan, high return high risk, artinya membeli produk-produk yang berisiko tinggi untuk menutup gap itu tadi," tambahnya.

Adapun penyebab ketiga dapen masuk pengawasan khusus adalah rendahnya imbal hasil dari investasi yang dilakukan pengurus.

"Jika pasar itu 6 persen, nah dia di bawah itu, sehingga ada gap lagi. Kenapa rendah? Karena dilakukan investasi yang tidak tapat. Dan disinyalir adanya fraud," kata Ogi.

Baca juga: Tahap Awal Bersih-bersih Dana Pensiun BUMN yang Rugikan Negara Rp 300 Miliar

Sebelumnya, Ogi menyebutkan per 31 Agustus 2023, terdapat 198 Dapen yang terdiri dari 138 Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP), 36 Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), dan 24 Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Adapun total aset neto sebesar Rp 358,7 triliun.

"Dari 138 DPPK PPMP terdapat 59 dana pensiun atau 42 persen dengan Tingkat Pendanaan I, 34 dana pensiun atau 25 persen dengan Tingkat Pendanaan II, dan 45 dana pensiun atau 33 persen dengan Tingkat Pendanaan III. Khusus, untuk DPPK PPMP yang dimiliki BUMN data OJK menunjukkan sebanyak 72 persen Dapen berada pada Tingkat Pendanaan II dan III," ungkap dia.

Ogi menerangkan, Dana Pensiun Tingkat Pendanaan I memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajiban jangka pendek (kewajiban solvabilitas) dan kewajiban jangka panjang (kewajiban aktuaria).

Baca juga: Erick Thohir: 70 Persen Dana Pensiun BUMN Kondisinya Sakit

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com