JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tengah menyusun daftar barang yang dikecualikan dari larangan impor barang dengan harga di bawah 100 dollar AS atau setara Rp 1,5 juta melalui e-commerce. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023.
Direktur Perdagangan Sistem Elektronik & Perdagangan Jasa Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Rifan Ardianto mengatakan, daftar pengecualian itu akan dikenal dengan positive list atau daftar positif.
Daftar tersebut akan berisikan barang-barang yang memang tidak bisa diproduksi dari dalam negeri.
"Di dalam positive list kita menetapkan barang-barang apa saja di bawah 100 dollar yang masih diperbolehkan masuk lewat cross border," kata dia, dalam media briefing di Jakarta, Kamis (12/10/2023).
Rifan memastikan, barang-barang yang masuk dalam positive list merupakan barang yang tidak diproduksi oleh pelaku UMKM dalam negeri.
Dengan demikian, positive list menjadi selaras dengan fokus pemerintah saat ini, yakni melindungi pelaku UMKM.
Lebih lanjut ia bilang, saat ini positive list masih berada dalam tahap pembahasan bersama kementerian dan lembaga terkait. Penyusunan daftar barang yang dikecualikan dari larangan impor ini ditarget dapat rampung pada bulan ini.
Baca juga: Pemerintah Perlu Pastikan Barang Impor di E-commerce Sesuai Aturan
"Positive list sebenarnya masih dalam proses pembahasan, segera kita tetapkan," ujarnya.
Kementerian Perdagangan sudah mengidentifikasi sejumlah barang yang akan masuk dalam positive list. Namun, Rifan belum bisa membeberkan barang-barang tersebut.