Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Buat Daftar Barang di Bawah Rp 1,5 Juta yang Dikecualikan dari Larangan Impor

Kompas.com - 12/10/2023, 17:13 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tengah menyusun daftar barang yang dikecualikan dari larangan impor barang dengan harga di bawah 100 dollar AS atau setara Rp 1,5 juta melalui e-commerce. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023.

Direktur Perdagangan Sistem Elektronik & Perdagangan Jasa Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Rifan Ardianto mengatakan, daftar pengecualian itu akan dikenal dengan positive list atau daftar positif.

Daftar tersebut akan berisikan barang-barang yang memang tidak bisa diproduksi dari dalam negeri.

Baca juga: Antisipasi Banjir Impor dari China, Pemerintah Perketat Impor Pakaian, Mainan Anak, hingga Elektronik

Ilustrasi impor.SHUTTERSTOCK/NUAMFOLIO Ilustrasi impor.

"Di dalam positive list kita menetapkan barang-barang apa saja di bawah 100 dollar yang masih diperbolehkan masuk lewat cross border," kata dia, dalam media briefing di Jakarta, Kamis (12/10/2023).

Rifan memastikan, barang-barang yang masuk dalam positive list merupakan barang yang tidak diproduksi oleh pelaku UMKM dalam negeri.

Dengan demikian, positive list menjadi selaras dengan fokus pemerintah saat ini, yakni melindungi pelaku UMKM.

Lebih lanjut ia bilang, saat ini positive list masih berada dalam tahap pembahasan bersama kementerian dan lembaga terkait. Penyusunan daftar barang yang dikecualikan dari larangan impor ini ditarget dapat rampung pada bulan ini.

Baca juga: Pemerintah Perlu Pastikan Barang Impor di E-commerce Sesuai Aturan

"Positive list sebenarnya masih dalam proses pembahasan, segera kita tetapkan," ujarnya.

Kementerian Perdagangan sudah mengidentifikasi sejumlah barang yang akan masuk dalam positive list. Namun, Rifan belum bisa membeberkan barang-barang tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Whats New
Pasar Kripto 'Sideways', Simak Tips 'Trading' untuk Pemula

Pasar Kripto "Sideways", Simak Tips "Trading" untuk Pemula

Earn Smart
Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Whats New
Harga Emas Terbaru 10 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 10 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 10 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 10 Mei 2024

Spend Smart
Gandeng BUMDes, Anak Usaha SMGR Kembangkan Program Pengelolaan Sampah

Gandeng BUMDes, Anak Usaha SMGR Kembangkan Program Pengelolaan Sampah

Whats New
Daftar 27 Bandara Baru yang Dibangun Selama Pemerintahan Presiden Jokowi

Daftar 27 Bandara Baru yang Dibangun Selama Pemerintahan Presiden Jokowi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 10 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 10 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Whats New
Ini Program Pertagas yang Dinilai Dapat Menggerakkan Perekonomian Masyarakat Desa

Ini Program Pertagas yang Dinilai Dapat Menggerakkan Perekonomian Masyarakat Desa

Whats New
Kenaikan BI Rate Jadi 6,25 Persen Tidak Perlu Dikhawatirkan

Kenaikan BI Rate Jadi 6,25 Persen Tidak Perlu Dikhawatirkan

Whats New
6 Instrumen Keuangan yang Cocok untuk Membangun Dana Darurat

6 Instrumen Keuangan yang Cocok untuk Membangun Dana Darurat

Spend Smart
Gelar RUPST, PT Timah Umumkan Susunan Direksi Baru

Gelar RUPST, PT Timah Umumkan Susunan Direksi Baru

Whats New
[POPULER MONEY] Usai Tutup Pabrik, Bata Akan Lakukan Usaha Ini | Temuan Ombudsman soal Dana Nasabah di BTN Raib

[POPULER MONEY] Usai Tutup Pabrik, Bata Akan Lakukan Usaha Ini | Temuan Ombudsman soal Dana Nasabah di BTN Raib

Whats New
OJK Sesuaikan Pengawasan Perbankan dengan Kebijakan Global

OJK Sesuaikan Pengawasan Perbankan dengan Kebijakan Global

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com