Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Buat Daftar Barang di Bawah Rp 1,5 Juta yang Dikecualikan dari Larangan Impor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tengah menyusun daftar barang yang dikecualikan dari larangan impor barang dengan harga di bawah 100 dollar AS atau setara Rp 1,5 juta melalui e-commerce. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023.

Direktur Perdagangan Sistem Elektronik & Perdagangan Jasa Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Rifan Ardianto mengatakan, daftar pengecualian itu akan dikenal dengan positive list atau daftar positif.

Daftar tersebut akan berisikan barang-barang yang memang tidak bisa diproduksi dari dalam negeri.

"Di dalam positive list kita menetapkan barang-barang apa saja di bawah 100 dollar yang masih diperbolehkan masuk lewat cross border," kata dia, dalam media briefing di Jakarta, Kamis (12/10/2023).

Rifan memastikan, barang-barang yang masuk dalam positive list merupakan barang yang tidak diproduksi oleh pelaku UMKM dalam negeri.

Dengan demikian, positive list menjadi selaras dengan fokus pemerintah saat ini, yakni melindungi pelaku UMKM.

Lebih lanjut ia bilang, saat ini positive list masih berada dalam tahap pembahasan bersama kementerian dan lembaga terkait. Penyusunan daftar barang yang dikecualikan dari larangan impor ini ditarget dapat rampung pada bulan ini.

"Positive list sebenarnya masih dalam proses pembahasan, segera kita tetapkan," ujarnya.

Kementerian Perdagangan sudah mengidentifikasi sejumlah barang yang akan masuk dalam positive list. Namun, Rifan belum bisa membeberkan barang-barang tersebut.

Ia membocorkan, nantinya barang yang masuk dalam positive list tidak banyak. Positive list diperkirakan hanya berisikan 1 sampai 10 barang.

"Kalau beberapa item ini masih terus kita godok yang pasti enggak banyak mungkin yang disampaikan Pak Mendag (Zulkifli Hasan) antara 1 sampai 10 item," tutur Rifan.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, akan ada setidaknya 10 jenis barang atau item yang akan masuk daftar positive list.

Dia menuturkan, pemerintah sedang merumuskan sejumlah jenis barang yang akan masuk ke daftar positif produk cross border. Ia mengatakan, akan ada sepuluh jenis barang yang masuk daftar itu.

"Nanti diatur, yang boleh itu lagi dirumuskan. Enggak banyak, 1-10 item. Yang lainnya enggak boleh (impor)," ungkap Zulhas saat mengunjungi ITC Cempaka Emas, Selasa (10/9/2023).

https://money.kompas.com/read/2023/10/12/171300226/pemerintah-buat-daftar-barang-di-bawah-rp-1-5-juta-yang-dikecualikan-dari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke