Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Shareholder: Pengertian, Hak, dan Tanggung Jawabnya

Kompas.com - 13/10/2023, 22:36 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Shareholder adalah istilah yang sudah tidak asing dalam dunia bisnis. Shareholder seringkali disematkan kepada individu atau organisasi dalam perusahaan.

Apa itu shareholder

Dalam konteks bisnis dan perusahaan, shareholder adalah individu atau entitas yang memiliki saham dalam suatu perusahaan. Dengan kata lain, shareholder adalah investor atau pemegang saham.

Baca juga: Cara Cek Nomor Rekening BNI di ATM dan HP

Dikutip dari Investopediashareholder adalah orang, perusahaan, atau lembaga yang memiliki setidaknya satu saham perusahaan.

Pada dasarnya, shareholder adalah pemilik perusahaan yang mempunyai hak dan tanggung jawab tertentu. Jenis kepemilikan ini memungkinkan shareholder memperoleh manfaat dari kesuksesan bisnis.

Imbalan ini datang dalam bentuk peningkatan nilai saham atau keuntungan finansial yang dibagikan sebagai dividen.

Baca juga: 3 Cara Cek Nomor Rekening BNI Online dari HP

 

Sebaliknya, ketika suatu perusahaan merugi, harga saham umumnya akan turun. Hal ini kemudian menyebabkan pemegang saham atau shareholder kehilangan uang atau mengalami penurunan portofolio.

Dengan kata lain, jika terjadi kebangkrutan, maka pemegang saham bisa kehilangan seluruh investasinya. 

Pemegang saham tunggal yang memiliki dan mengendalikan lebih dari 50 persen saham suatu perusahaan disebut pemegang saham mayoritas. Sedangkan mereka yang memiliki kurang dari 50 persen saham suatu perusahaan tergolong pemegang saham minoritas.

Umumnya, sebagian besar pemegang saham mayoritas adalah pendiri perusahaan. Di perusahaan yang lebih tua dan lebih mapan, pemegang saham mayoritas sering kali berhubungan dengan pendiri perusahaan.

Baca juga: Cara Mengetahui Cabang Bank BNI dari Nomor Rekening

Shareholder adalah orang, perusahaan, atau lembaga yang memiliki setidaknya satu saham perusahaan.Freepik Shareholder adalah orang, perusahaan, atau lembaga yang memiliki setidaknya satu saham perusahaan.

 

Hak yang dimiliki shareholder

Shareholder memiliki hak khusus untuk menentukan aspek-aspek tertentu yang berkenaan dengan jalannya bisnis perusahaan.

Sebagai pemegang saham, mereka juga memiliki hak untuk memilih anggota dewan direksi perusahaan atau terlibat dalam pengambilan keputusan penting melalui pemilihan dan pemungutan suara dalam rapat pemegang saham.

Adapun hak-hak yang dimiliki oleh shareholder umumnya adalah sebagai berikut:

  • Hak untuk memeriksa pembukuan dan pencatatan perusahaan
  • Menuntut perusahaan atas kelakuan buruk direksi atau pejabat lainnya
  • Hak untuk memberikan suara pada isu-isu penting perusahaan, seperti menunjuk dewan direksi dan memutuskan apakah akan memberi lampu hijau pada potensi merger atau tidak.
  • Hak untuk menerima dividen
  • Hak untuk menghadiri pertemuan tahunan, baik secara langsung atau melalui panggilan konferensi
  • Hak untuk memberikan suara mengenai hal-hal penting melalui kuasa, baik melalui surat suara melalui pos atau platform pemungutan suara online jika mereka tidak dapat menghadiri rapat pemungutan suara secara langsung
  • Hak untuk menuntut alokasi hasil yang proporsional apabila suatu perseroan melikuidasi harta kekayaannya

Baca juga: Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi, Bank Mandiri Salurkan KUR Rp 20,52 Triliun

Tanggung jawab shareholder

Dikutip dari laman ocbcnisp.com, tanggung jawab pemegang saham atau shareholder antara lain sebagai berikut:

1. Melakukan brainstorming

Pemegang saham memiliki tanggung jawab dalam memberikan keputusan serta dukungan terhadap kelancaran bisnis perusahaan.

Meskipun tidak wajib, namun shareholder bisa ikut andil dalam pengambilan keputusan perusahaan. Biasanya hal ini dilakukan saat rapat umum pemegang saham.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com