Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permohonan Hak Kekayaan Intelektual Ditarget Naik 17 Persen pada 2024

Kompas.com - 23/10/2023, 18:00 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham Min Usihen menargetkan jumlah permohonan kekayaan intelektual naik 17 persen pada 2024 mendatang.

Min mengatakan, jumlah permohonan kekayaan intelektual sudah melampaui target 17 persen yaitu 19 persen sepanjang 2023.

"Target 17 persen setiap tahun, setiap tahun Kemenkumham melampaui dari target dari 17 persen, kita tahun ini sudah di angka 19 persen lebih," kata Min dalam Festival Merek 2023 di kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Senin (23/10/2023).

Min mengatakan, saat ini Indonesia memiliki 65,4 juta pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan 11 persen di antaranya sudah mendapatkan perlindungan kekayaan intelektual.

Baca juga: 5 Tips Jualan Online agar Tidak Melanggar Hak Kekayaan Intelektual

Ia pun mendorong agar jumlah UMKM yang mendapatkan perlindungan kekayaan intelektual mencapai 20 persen.

"Kita berharap perlindungan terhadap UMKM ini bisa meningkat paling tidak kita bisa mengejar 20 persen dari 65,4 juta tersebut," ujarnya.

Lebih lanjut, Min menambahkan, Festival Merek 2023 ini merupakan rangkaian kegiatan Tahun Merek yang dicanangkan Kemenkumham pada 2022 lalu.

Ia mengatakan, melalui festival tersebut, pemerintah mengapresiasi produk lokal yang berkualitas dan tak kalah bagus dari produk luar negeri.

"Kami berharap dengan hadirnya kegiatan ini banyak merek lokal yang kualitasnya tidak kalah bagus dari brand luar dan bisa dekat dengan masyarakat dan kemenkumham membuka kegiatan ini tidak hanya bagi ASN di Kemenkumham tapi masyarakat umum," ucap dia.

Baca juga: Cara, Syarat, dan Manfaat Mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual Merek Dagang Melalui Kemenkop-UKM

Upaya pemerintah dorong pendaftaran HKI/HAKI

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) melalui Smesco Indonesia memfasilitasi pendaftaran dan pengurusan hak kekayaan intelektual (HAKI) terhadap merek dagang UMKM.

Direktur Utama Smesco Indonesia Leonard Theosabrata mengatakan, kemudahan mengurus hak kekayaan intelektual melalui Smesco ini merupakan hasil kerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM. Kolaborasi ini sudah terintegrasi dalam sistem satu data.

"Sistem berbasis artificial intelligence (AI) ini mempermudah saat mitigasi UMKM yang terdaftar melalui Smesco sehingga memudahkan Kementerian Hukum dan HAM dalam mengklasifikasi dokumen persyaratan pengurusan HAKI," ujar dia dalam siaran pers, Rabu (8/2/2023).

Leonard mengatakan, pengurusan hak kekayaan intelektual produk UMKM melalui SMESCO Indonesia dapat dilakukan dengan menghubungi Pusat Layanan UKM SMESCO di Whatsapp 081310786655.

Adapun, Smesco saat ini tengah mendaftarkan hak kekayaan intelektual dari salah satu UMKM bernama Hellyeah Food.

“Indonesia memiliki lebih dari seratus resep sambal nusantara, maka dengan didaftarkannya HAKI sambal dan mereknya oleh UMKM pemilik resep, secara otomatis negara turut melindungi ratusan jenis kekayaan karya intelektual warisan nusantara," ujar Leonard.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com