JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS merupakan lembaga independen yang bertugas menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia.
LPS juga bertugas menjaga stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya.
Dalam tugasnya, LPS menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
Tak hanya itu, LPS juga menjamin simpanan nasabah bank syariah yang berbentuk giro wadiah, tabungan wadiah, tabungan mudharabah, dan deposito mudharabah.
Baca juga: Pertumbuhan Tabungan Orang Kaya Kian Melambat, Bos LPS Beberkan Alasannya
Nilai simpanan yang dijamin oleh LPS paling tinggi sebesar Rp 2 milyar per nasabah per bank sejak tanggal 13 Oktober 2008.
Apabila seorang nasabah mempunyai beberapa rekening simpanan pada satu bank, maka untuk menghitung simpanan yang dijamin, saldo seluruh rekening tersebut dijumlahkan.
Nilai simpanan yang dijamin tersebut meliputi pokok ditambah bunga untuk bank konvensional, atau pokok ditambah bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah untuk bank syariah.
Adapun, simpanan di atas Rp 2 miliar akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi berdasarkan hasil likuidasi kekayaan bank.
Baca juga: LPS Bakal Bikin Susah Oknum yang Rugikan Bank
Berikut ini adalah beberapa tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS):
Setelah mengetahui tugasnya, berikut ini adalah wewenang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS):
LPS dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (UU LPS) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.
UU LPS diundangkan tanggal 22 September 2004 dan mulai berlaku efektif 12 bulan setelah diundangkan yaitu tanggal 22 September 2005.
Dengan berlaku efektifnya UU LPS, maka LPS mulai beroperasi secara penuh sejak tanggal 22 September 2005.
Dilansir dari laman resminya, berdirinya LPS diawali ketika krisis moneter 1998 yang terjadi di kawasan Asia, termasuk Indonesia.
Krisis perbankan di Indonesia terjadi ketika terdapat 16 bank yang dilikuidasi dan mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat pada sistem perbankan Indonesia.